Pemerintah Kota Ambon memerintah Kota Ambon dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang wali kota yang didampingi oleh wakil wali kota.[1] Ambon berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari ProvinsiMaluku. Wilayah Kota Ambon dibagi lagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 50 kelurahan dan desa.[2]
Wali Kota menjadi pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kota Ambon. Wali kota Ambon dijuluki sebagai Upu Latu Lette Kota Nusa Yapono. Nusa Yapono dalam hal ini merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kota Ambon. Saat ini, wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Ambon ialah Bodewin Wattimena, bersama wakil wali kota, Elly Toisutta. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Ambon 2024.[3][4]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.
↑Periode kedua Richard sebagai Wali Kota, dan Periode kedua Syarif sebagai Wakil Wali Kota