Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo (Dialek Suroboyoan: Pamaréntahan Kabupatèn Sidoarjo) merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh seorang bupati, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Sejarah
Masa Kolonial
Wilayah Kabupaten Sidoarjo pada masa Hindia Belanda merupakan bagian dari Karesidenan Surabaya dan dikenal dengan nama Afdeeling Sidokarto. Pemerintahan lokal dijalankan oleh seorang assistent-resident dan dibantu oleh patih dan wedana. Perkembangan administrasi modern di Sidoarjo mulai terlihat sejak diberlakukannya sistem desentralisasi pada awal abad ke-20 melalui pembentukan gemeente dan regentschap sebagai satuan pemerintahan lokal.[1][2][3]
Awal kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Kabupaten Sidoarjo menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Jawa Timur dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan kabupaten dipimpin oleh seorang bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Dalam situasi revolusi fisik, Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu wilayah penting dalam pergerakan rakyat, termasuk menjadi basis logistik dan pertempuran selama Pertempuran Surabaya.
Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dikuatkan secara administratif dan infrastruktur sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi, Surabaya. Kebijakan pembangunan terpusat dari pemerintah pusat berdampak pada transformasi Sidoarjo menjadi kawasan industri dan permukiman. Pada era ini pula, banyak kepala daerah berasal dari kalangan militer atau birokrat karier yang ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui mekanisme DPRD kabupaten.
Era reformasi
Seiring dengan diterapkannya otonomi daerah pada tahun 2001, Kabupaten Sidoarjo memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Pemilihan bupati mulai dilakukan secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2005. Pada periode ini, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penanganan masalah sosial seperti lumpur Lapindo menjadi fokus utama pemerintahan daerah. Tokoh penting dalam periode ini antara lain Saiful Ilah, yang menjabat sebagai bupati dalam dua periode sejak 2010 hingga 2020.[4]
Secara administratif, pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang membawahi koordinasi atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kabupaten; staf ahli bupati; sekretariat DPRD; dinas-dinas teknis; badan-badan; inspektorat; serta wilayah administratif kecamatan yang dikepalai oleh camat, dan desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Seluruh pegawai SKPD merupakan bagian dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo juga bekerja sama dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang terdiri atas unsur pimpinan TNI, Polri, kejaksaan, dan pengadilan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sejak tahun 2005, bupati dan wakil bupati Sidoarjo dipilih secara langsung melalui pemilihan umum daerah.
Kabupaten Sidoarjo terdiri dari 18 kecamatan, 28 kelurahan, dan 318 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.827.064 jiwa dengan luas wilayah 634,38 km² dan sebaran penduduk 2.880 jiwa/km².[10][11]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo, adalah sebagai berikut: