Pejabat karantina atau petugas karantina (bahasa Inggris: quarantine official, quarantine officer) adalah orang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina dalam rangka pencegahan masuk dan keluarnya penyakit tertentu, baik lintas negara maupun lintas wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia, pejabat karantina merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang lingkup pekerjaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pejabat karantina kesehatan
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,[1] yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2] Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai instansi penyelenggara.
Pejabat karantina kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk (tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara) dan di wilayah.[3] Pejabat karantina kesehatan memiliki wewenang untuk:[4]
melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
pembatasan sosial berskala besar;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan;
menetapkan tindakan kekarantinaan kesehatan;
menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.
Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertugas melakukan tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.[5] Dalam menjalankan tugas tersebut, pejabat karantina berwenang:[6]
memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina;
memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan karantina tanpa persetujuan pejabat karantina;
melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina;
melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan pejabat karantina;
melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina; dan
membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
Pejabat karantina hewan bertindak sebagai otoritas veteriner karantina hewan di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat karantina wajib mematuhi kode etik profesi[8] dan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.[9]
Pemerintah Indonesia (2018), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan(PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6236, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2020-07-16, diakses tanggal 2019-12-01