PayTren (secara resmi disebut PT Paytren Aset Manajemen) adalah aplikasi pembayaran digital berbasis syariah yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (Treni). Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan layanan keuangan lainnya. PayTren didirikan oleh pendakwah Yusuf Mansur pada 2013, dan sempat menjadi salah satu fintech yang beroperasi di Indonesia sebelum izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024.[1][2] Bisnis ini awalnya berbasis model multi-level marketing (MLM) sebelum beralih ke fintech, dan sering dikaitkan dengan konsep sedekah serta pemberdayaan ekonomi umat.[3]
Sejarah
PayTren didirikan oleh Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, dengan tujuan awal sebagai aplikasi pembayaran untuk kebutuhan transaksi sehari-hari, terinspirasi dari pengamatan terhadap kebiasaan masyarakat di pesantren.[4][5] Awalnya beroperasi dengan model MLM, di mana pengguna (disebut mitra)[6] harus membeli lisensi untuk bergabung sebagai mitra bisnis, sementara mitra pengguna bisa mendaftar gratis.[7]
Pada Oktober 2017, Bank Indonesia (BI) membekukan sementara layanan isi ulang (top-up) PayTren karena belum memiliki izin sebagai penyelenggara uang elektronik.[8][9] Pembekuan ini memengaruhi operasional, meskipun saldo pengguna tetap bisa digunakan. PayTren kemudian memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari BI pada 2018.[10]
Pada 2022, Yusuf Mansur menyatakan keinginannya untuk melakukan penawaran umum perdana dan mencari investor untuk mengembangkan bisnis, termasuk rencana divestasi aset manajemen.[4] Namun, pada 8 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) karena pelanggaran, menandai akhir operasional bisnis ini.[2][11]
Layanan
PayTren menyediakan layanan pembayaran digital, termasuk:[12]
Pembelian pulsa dan paket data.
Pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, dan asuransi.
Transaksi merchant, transfer antar pengguna, leasing, dan tarik tunai.
Produk keuangan syariah seperti pinjaman, investasi emas, dan sedekah.
Aplikasi ini bisa diunduh gratis dari Google Play Store atau App Store, dengan pengguna yang terbagi menjadi mitra pengguna (gratis) dan mitra bisnis (berbayar melalui lisensi).[16]
Regulasi dan kontroversi
PayTren telah menghadapi beberapa isu regulasi dan gugatan hukum. Pada 2017, BI membekukan layanan top-up karena belum memiliki izin uang elektronik, yang memengaruhi operasional hingga izin diperoleh pada 2018.[17]
Pada 2022, Yusuf Mansur mengungkapkan kesulitan keuangan melalui video viral, di mana ia menyatakan butuh Rp1 triliun untuk pengembangan dan menolak patungan dari masyarakat.[7] Pada tahun yang sama, PT PayTren Aset Manajemen digugat Rp98,7 triliun oleh investor atas tuduhan wanprestasi.[18][19]
Pada 2023, Yusuf Mansur digugat oleh karyawan atas tuduhan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pembayaran gaji.[20] Puncaknya, pada 8 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen karena delapan pelanggaran, termasuk tidak memiliki kantor, pegawai, komisaris independen, atau laporan keuangan yang memadai, memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, perintah tindakan tertentu, serta tidak memenuhi modal minimum.[21][22][23] Yusuf Mansur menyatakan penerimaan atas keputusan tersebut dan fokus pada penyelesaian kewajiban.[24]