Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (disingkat Partai GRAM) adalah satu partai politik lokal Aceh di Indonesia yang didirikan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2016.[4] Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi oleh Bawaslu.
↑"PD Aceh Pendaftar Pertama". Kementerian Hukum dan HAM RI. Kantor Wilayah Aceh. 8 November 2016. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-03-04. Diakses tanggal 4 Maret 2018.