PLTA ini dirancang untuk memasok listrik energi terbarukan bagi kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning, yang menjadi pusat pengembangan industri hilirisasi hijau seperti nikel, aluminium, dan material baterai.
Latar belakang
Wilayah Kalimantan Utara dikenal memiliki potensi hidro lebih dari 9GW, terutama di daerah aliran Sungai Kayan dan Sungai Mentarang.[2] Pemerintah Indonesia menetapkan KIPI sebagai Proyek Strategis Nasional, sehingga kebutuhan pasokan listrik rendah karbon menjadi prioritas, salah satunya melalui pembangunan PLTA Mentarang Induk.
Deskripsi proyek
Dengan kapasitas terpasang 1.375 MW, PLTA ini menggunakan desain bendungan dan sistem run-of-river yang dikendalikan oleh waduk. Komponen utama proyek mencakup:
Bendungan utama dan terowongan pengelak
Rumah pembangkit
Saluran transmisi 275–500 kV ke KIPI
Jalan akses dan infrastruktur pendukung
Produksi listrik tahunan diperkirakan mencapai 8–9TWh per tahun.[2]
Pengembang dan kepemilikan
Per tahun 2025, komposisi pemegang saham PT Kayan Hydropower Nusantara adalah:
50% – PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
25% – Sarawak Energy Berhad
25% – PT Kayan Patria Pratama
Tahap awal proyek pernah melibatkan Sarang Energy Group sebelum struktur kepemilikan berubah.[3]
Konstruksi
Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) berlangsung pada 1 Maret 2023.[3]
Pekerjaan awal seperti pembangunan jalan akses dan persiapan lokasi dimulai pada 2023–2024.[4]
Pengembang menargetkan financial close pada tahun 2026, setelah itu pembangunan EPC skala penuh akan dipercepat.[5]
Operasi komersial direncanakan sekitar 2029–2030.
Tujuan dan integrasi industri
PLTA Mentarang Induk merupakan pemasok energi utama bagi KIPI Tanah Kuning, yang direncanakan akan menjadi pusat industri:
Pengolahan nikel (HPAL, matte, NPI, dan ferronikel)
Smelter aluminium
Produksi komponen baterai kendaraan listrik
Pengembangan hidrogen dan amonia hijau
Pasokan energi terbarukan ini mendukung ambisi Indonesia untuk memproduksi "logam hijau" untuk pasar ekspor.
Dampak lingkungan
Proyek ini tunduk pada persyaratan AMDAL. Pengelola melakukan upaya mitigasi berupa pengelolaan DAS, pemantauan biodiversitas, pengendalian sedimen, dan pelibatan masyarakat sekitar di Kabupaten Malinau.