Pencetus Ngabungbang Batulawang adalah Ki Demang Wangsafyudin yang sempat padam selama 35 tahun, dari tahun 1915 hingga 1968 banyak dipengaruhi oleh hal-hal mistik. Kemudian pelaksanaan ritual Ngabungbang dari tahun 2004 hingga 2009 mengalami perubahan mendasar, termasuk waktu, tahapan ritual, tujuan, dan makna simbol yang digunakan. Perubahan ini disebabkan oleh keragaman pemikiran tokoh-tokoh adat yang memimpin ritual. Sejak tahun 2005, pemerintah Kota Banjar telah mendeklarasikan ritual Ngabungbang sebagai jati diri Kota Banjar dalam bidang kebudayaan dan pariwisata, serta menyarankan agar tradisi ini dikemas dengan cara yang lebih menarik sehingga dapat menjadi aset pariwisata budaya bagi Kota Banjar.[8]
Ngabungbang juga dapat diartikan sebagai mandi suci dengan mempersatukan cipta, rasa dan karsa untuk membuang atau membersihkan seluruh sifat-sifat yang buruk dalam diri manusia, baik itu sifat lahir maupun sifat batin.[1]
Awalnya tradisi ini dilakukan atau dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur atau ruhnenek moyang, bahkan ada beberapa orang yang bertujuan untuk mendapatkan ilmugaib, memperoleh kekayaan harta dan lain sebagainya.[1]
UpacaraNgabungbang Batulawang biasanya dilaksanakan pada malam hari, tepat pada tanggal 14 Maulud dan pada saat bulan purnama. Upacara biasanya diawali dengan sambutan-sambutan dari inohong. Inohong adalah istilah dalam bahasa Sunda untuk menyebut pada sesepuh adat, tokoh masyarakat, tokoh.budaya dan unsur-unsur Muspida lainnya.[1]
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam melaksanakan upacara.Ngabungbang, masyarakat Desa Batulawang diharuskan tidak tidur semalam suntuk atau prosesi ini disebut sebagai nyaring sapeupeuting. Setelah tidak tidur semalam suntuk, masyarakat yang ikut dalam upacara melanjutkan prosesi dengan mandi di tujuh sumur yang telah dikeramatkan. Prosesi mandi di tujuh sumur ini bertujuan sebagai media pembersihan dan penyucian diri dari sifat-sifat buruk yang tidak diinginkan.[1]
Perubahan
Seiring perkembangan zaman, tradisi Ngabungbang juga mengalami beberapa perubahan atau modifikasi. Bila sebelumnya banyak yang menggunakan tradisi Ngabungbang untuk tujuan-tujuan pribadi seperti ilmu gaib dan menjadi kaya raya, kini tradisi ini lebih bertujuan untuk memperoleh kesucian spiritual. Upacara Ngabungbang kini juga memiliki tujuan yang jauh lebih baik, yakni sebagai media untuk membersihkan diri dari setiap masing-masing warga desa dengan cara bersih bumi dengan harapan akan mampu mencapai jatidiri yang suci dan bersih.[1]
Tujuan
Tradisi Ngabungbang memiliki beberapa tujuan, fungsi dan manfaat yang baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Desa Batulawang. Tradisi Ngabungbang memiliki nilai-nilai keteladanan yang sangat baik untuk dijadikan pedoman hidup agar senantiasa bersyukur pada anugerah uang diberikan oleh Tuhan dan juga menjaga hubungan silaturahmi di antara setiap warga, hal ini menjadi modal sosial dan modal spiritual yang sangat baik.[1]
Selain itu, dengan adanya pertunjukkan budaya dalam prosesi upacara Ngabungbang juga bermanfaat bagi media promosi budaya, penghromatan terhadap tamu dan orang tua, sekaligus memperkenalkan budaya Sunda bagi generasi muda. Dengan demikian, kebudayaan Sunda akan menjadi lestari.[1]
Sementara itu di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi juga memiliki tradisi Ngabungbang, tepatnya di Muara Cisukawayana yang masuk dalam kawasan Pantai Sukawayana. Pemilihan lokasi tersebut dikarenakan adanya keterikatan dengan kepercayaan warga dengan sosok Ratu Laut Selatan, Nyi Roro Kidul sehingga lokasi tersebut dianggap keramat. Prosesi ritual Ngabungbang di Palabuhanratu kurang lebih sama dengan yang ada di Kota Banjar, seperti adanya pembersihan diri dengan mandi pada tengah malam. Namun yang membedakan tradisi Ngabungbang di Palabuhanratu adalah dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 14 termasuk tanggal 14 Maulid, jadi total dalam setahun warga melaksanakan Ngabungbang sebanyak 12 kali. Tradisi Ngabungbang di Palabuhanratu juga dipercaya warga sebagai media untuk menguji dan meningkatkan kebatinan.[3][6]
12345678910Direktorat Jendral Kebudayaan, Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2018) hal. 142