Nemo iudex in causa sua (atau nemo iudex in sua causa) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri." Di bidang hukum, nemo iudex in causa sua merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.[1] Konsep ini juga disebut:
nemo judex idoneus in propria causa est
nemo judex in parte sua
nemo judex in re sua
nemo debet esse judex in propria causa
in propria causa nemo judex
Kalimat ini dicetuskan oleh Sir Edward Coke pada abad ke-17.[2]