Nakhoda atau kapten kapal adalah seorang pelaut berlisensi yang memegang komando tertinggi dan tanggung jawab atas sebuah kapal.[1] Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan dan efisensi operasi dari sebuah kapal, termasuk kelaiklautan, keselamatan dan keamanan, operasi kargo, navigasi, manajemen kru, serta kepatuhan hukum. Nakhoda juga bertanggung jawab atas orang dan kargo yang ada di atas kapal.[2] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas kapal niaga atau kapten kapal. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah nakhoda kemungkinan berasal dari sebuah kata dalam bahasa Persia, yakni ناخدا, yang berarti pemimpin kapal, yang terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) dan خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Bagi orang yang awam dengan dunia pelayaran, ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal, padahal keduanya tidak sama. Nakhoda adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda dan bukan perwira di atas kapal.
Tugas dan fungsi
Nakhoda bertugas memastikan bahwa kapal yang ia pimpin mematuhi peraturan lokal dan internasional, serta mematuhi kebijakan dari perusahaan dan negara tempat kapal tersebut didaftarkan.[1] Sesuai peraturan, nakhoda bertanggung jawab atas aspek operasi kapal, seperti navigasi kapal,[3] kebersihan dan kelaiklautan kapal,[4] penanganan kargo di atas kapal,[5] manajemen kru kapal,[6] manajemen kas dan stok kapal,[7] serta perawatan terhadap sertifikat dan dokumentasi kapal.[8]
Salah satu tugas penting nakhoda adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana keamanan kapal, sebagaimana yang diwajibkan oleh ISPS Code dari IMO.[9] Rencana tersebut disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan dari tiap kapal, dan merinci tugas seperti pencarian dan inspeksi,[10] perawatan ruangan terbatas,[10] serta respon terhadap ancaman dari teroris, pembajak, dan penumpang gelap.[11] Rencana keamanan tersebut juga meliputi topik seperti pengungsi dan pencari suaka, penyelundupan, dan penyabot.[12]
Pada kapal tanpa jenang, nakhoda juga bertanggung jawab atas akuntansi kapal,[13] yang meliputi memastikan jumlah kas yang cukup di atas kapal,[14] mengoordinasikan pembayaran gaji kru kapal (termasuk pembayaran di muka),[15] serta mengelola stok di atas kapal.[16]
Pada pelayaran internasional, nakhoda juga bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dari petugas imigrasi dan bea cukai lokal.[17] Persyaratan imigrasi dapat meliputi situasi seperti penaikan dan penurunan penumpang,[18] penanganan kru yang meninggalkan kapal,[19] penggantian kru di pelabuhan,[20] dan membuat akomodasi untuk kru kapal asing.[21] Persyaratan bea cukai dapat meliputi deklarasi kargo, deklarasi stok kapal, deklarasi barang bawaan kru kapal, serta daftar kru dan penumpang kapal.[22]
Nakhoda pun bertanggung jawab apabila kapalnya atau kargo yang dibawa kapalnya rusak, serta apabila kapalnya menyebabkan kapal lain atau fasilitas lain rusak. Nakhoda bertindak sebagai penghubung untuk investigator lokal[23] dan bertanggung jawab menyediakan catatan, laporan, pernyataan, serta bukti yang lengkap dan akurat.[24] Contoh kerusakan yang dapat disebabkan oleh kapal meliputi tabrakan dengan kapal lain atau fasilitas lain, karamnya kapal, dan penyeretan jangkar.[25] Sementara kerusakan kargo biasanya disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan air, pencurian, dan kesalahan saat penaikan/penurunan kargo oleh buruh bongkar muat.[26]
Semua orang yang ada di atas kapal, termasuk petugas, kru, dan penumpang, berada di bawah otoritas dan tanggung jawab nakhoda, terutama saat sedang berlayar. Terkait kesehatan, nakhoda bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan yang menimpa penumpang dan kru kapal dengan menyediakan perawatan kesehatan secepat mungkin, melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan di pelabuhan, atau jika dibutuhkan, mengevakuasi orang yang mengalami masalah kesehatan sesegera mungkin ke darat.[27]
Menikahkan
Terdapat kepercayaan bahwa nakhoda dapat menikahkan penumpang dan kru di atas kapal di laut, tetapi sebagian besar negara tidak memperbolehkan pernikahan oleh nakhoda di laut.
Di Angkatan Laut Amerika Serikat, wewenang nakhoda dicantumkan pada peraturan tahun 1913,[28] yang menyatakan bahwa: "Nakhoda tidak diperbolehkan menikahkan kru kapal di laut. Nakhoda juga tidak diperbolehkan mengizinkan upacara pernikahan diadakan di laut apabila kapalnya berada di luar Amerika Serikat." Namun, terdapat pengecualian "sesuai peraturan lokal di mana pihak yang terlibat berdomisili" dan "apabila hadir pejabat diplomatik atau konsuler dari Amerika Serikat, yang bersedia menerbitkan akta nikah dan membuat salinan yang diwajibkan oleh peraturan konsuler."
Lebih lanjut, di Amerika Serikat, terdapat sejumlah preseden hukum yang kontradiktif, seperti pengadilan tidak mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di California pada kasus Norman v. Norman tahun 1898,[29] tetapi mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di New York pada kasus Fisher v. Fisher tahun 1929[30] (terlepas dari tidak adanya peraturan daerah), dan pada kasus Johnson v. Baker tahun 1933,[31] sebuah pengadilan di Oregon memerintahkan pembayaran santunan kematian kepada seorang janda, karena ia telah membuktikan bahwa pernikahannya di laut adalah legal. Namun, pada Fisher v. Fisher, keterlibatan nakhoda tidak memengaruhi putusan pengadilan.[32] Pada kasus Bolmer v. Edsall di New Jersey tahun 1919,[33] dinyatakan bahwa pernikahan di laut diatur oleh peraturan di mana kapal tersebut didaftarkan.
Di Britania Raya, nakhoda tidak pernah diperbolehkan untuk menikahkan penumpang dan kru kapal. Namun sejak tahun 1854, terdapat sejumlah pernikahan yang ditulis di dalam buku catatan dari sejumlah kapal.[34][35]
Peraturan di Spanyol[36] and Filipina[37] mengakui sebuah pernikahan in articulo mortis (pada saat meninggal) dengan dipandu oleh nakhoda saat berlayar.
Jepang memperbolehkan nakhoda untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut, tetapi hanya untuk warga negara Jepang. Malta,[38] Bermuda,[39] dan Bahama[40] memperbolehkan nakhoda dari kapal yang terdaftar di negaranya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut. Princess Cruises, yang mendaftarkan kapalnya di Bermuda, pun memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai nilai jual bagi kapalnya,[41] sehingga Cunard juga memindahkan pendaftaran Queen Mary 2, Queen Victoria, dan Queen Elizabeth dari Southampton ke Bermuda pada tahun 2011 untuk memungkinkan pernikahan diadakan di atas kapalnya.[42]
Sejumlah nakhoda juga mendapat izin (sebagai utusan dari menteri agama atau akreditasi sebagai notaris), yang memungkinkannya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di wilayah yang tidak memperbolehkan.[43] Kemungkinan lain adalah mengadakan pernikahan di pelabuhan, di bawah otoritas dari petugas di pelabuhan.
Pada karya fiksi, terdapat sejumlah pernikahan di atas laut, seperti pada film tahun 1951 The African Queen, dan pada episode dari The Love Boat, How I Met Your Mother, The Office, serta pada sejumlah seri Star Trek.[43]