Muhammad Tamzil pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2014 ketika Kejaksaan Negeri Kudus mengendus korupsi yang dilakukannya saat menjabat bupati Kudus. Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan dan sarana pendidikan Tahun Anggaran 2004—2005. Pada Februari2015, Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pada juli 2019 lalu ketika masih nenjabat sebagai bupati ia juga kembali di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan.[6]Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.[7][8] Pada 26 Juli 2019, Tamzil kembali ditangkap oleh KPK di ruang dinasnya atas dugaan kasus jual beli jabatan. Tamzil disangka menerima suap dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan sebesar Rp250 juta.[9] Esoknya, Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Membayar cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif Tamzil melakukan korupsi.[10]