Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Muhammad Hatta Ali (lahir 7 April 1950) adalah KetuaMahkamah AgungRepublik Indonesia periode 2012—2017 yang selanjutnya terpilih kembali pada periode 2017—2022. Mengawali karier sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sabang.
Saat ini aktif menjadi penguji program doktor ilmu hukum pada sejumlah universitas di Indonesia. Atas kiprahnya di dunia hukum, pada tanggal 31 Januari 2015 beliau mendapatkan penghargaan sebagai guru besar dari Universitas Airlangga, Surabaya.[7]
Karier
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain pernah menjadi:
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Bitung;
Ketua Pengadilan Negeri Manado;
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang;
Semasa menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali pernah membuat suatu kontroversi dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia. Pada mulanya, sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia menganut konsep Single-Bar (Satu Organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia). Namun, setelah Hatta Ali mengeluarkan semacam surat perintah, yaitu Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 perihal Penyumpahan Advokat pada tanggal 25 September 2015, konsep Single-Bar dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia, menjadi tidak diakui lagi.[9]
Konsep Single-Bar telah diganti dengan Konsep Multi-Bar (Lebih dari satu organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia), sebagaimana isi dari Poin 6 dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 ini: "6. Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru".