Abuya Dimyathi lahir di Banten. Dia merupakan putra dari pasangan KH. Muhammad Amin dan Hj. Ruqayyah.[3]
Masa pendidikan
Sejak kecil Abuya Dimyathi sudah menampakan kecerdasan dan keshalihannya. Dia belajar dari satu pesantren ke pesantren lainnya, menjelajah tanah Jawa hingga ke pulau Lombok untuk menuntut ilmu.
Kehidupan pribadi
Abuya Dimyathi menikah dengan Hj. Asma. Buah hati dari pernikahannya, Dia dikaruniai beberapa anak. Di antaranya Abuya Ahmad Muhtadi.[4]
Dalam perilaku sehari-hari dia tampak tawadhu, zuhud dan ikhlas. Banyak dari beberapa pihak maupun wartawan yang coba untuk memublikasikan kegiatannya dipesantren selalu ditolak dengan halus oleh Abuya Dimyathi, begitu pun ketika dia diberi sumbangan oleh para pejabat selalu ditolak dan dikembalikan sumbangan tersebut. Hal ini pernah menimpa Siti Hardijanti Rukmana yang memberi sumbangan sebesar 1 miliar. Namun, oleh Abuya Dimyathi ditolak.
Abuya Dimyathi dikenal sebagai salah satu orang yang sangat teguh pendiriannya.[5] Sampai-sampai karena keteguhannya ini,[yang mana?][kenetralan diragukan] Ia pernah dipenjara pada zaman Orde Baru. Pada tahun 1977 Abuya Dimyathi sempat difitnah dan dimasukkan ke dalam penjara.[5] Hal ini disebabkan Abuya Dimyathi sangat berbeda prinsip[yang mana?][diragukan–diskusikan] dengan pemerintah ketika terjadi pemilu pada tahun tersebut. Abuya Dimyathi dituduh menghasut dan anti pemerintah.
Abuya Dimyathi pun dijatuhi vonis selama 6 bulan. Namun 4 bulan kemudian dia keluar dari penjara.[5]
Karya-karya
Beberapa kitab yang dikarang oleh Abuya Dimyathi. Di antaranya adalah:[6]
Kitab Minhajul Ishthifa. Kitab ini isinya menguraikan tentang Hidzib Nashr dan Hidzib Ikhfa. Dikarang pada bulan Rajab 1379 H/1959 M.
Kitab Aslul Qodr. Yang didalamnya khususiyat sahabat saat perang Badr.
Kitab Roshnul Qodr. Isinya menguraikan tentang Hidzib Nasr. Rochbul Qoir I dan II yang juga sama isinya yaitu menguraikan tentang Hidzib Nasr.
Kitab Bahjatul Qooalaid. Nadzam Tijanud Darori.
Kitab Al-Hadiyyatul Jalaliyyah didalamnya membahas tentang tarekat Syadziliyyah.