Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.
Muhammad Arbani
Lahir
13 Oktober 1996 (umur29)
Kebangsaan
Indonesia
Pendidikan
Universitas Indonesia Leeds Beckett University
Pekerjaan
Akademisi, praktisi hukum, pengusaha
Dikenal atas
Pendiri BantuCari
Muhammad Arbani (lahir 13 Oktober 1996) adalah akademisi, praktisi hukum, dan pengusaha Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri BantuCari, sebuah platform digital berbasis komunitas yang dikembangkan untuk membantu pelaporan dan pencarian barang, hewan peliharaan, kendaraan, serta orang hilang.[1][2]
Selain aktif dalam pengembangan startup, Arbani juga berkiprah dalam bidang hukum, akademik, riset, ekonomi digital, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.[3]
Pendidikan
Arbani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari universitas tersebut, kemudian melanjutkan studi Master of Laws di Leeds Beckett University, Inggris.[4]
Karier
Hukum dan akademik
Dalam bidang hukum, Arbani berpraktik sebagai praktisi hukum dengan fokus pada tata kelola perusahaan, ekonomi digital, investasi, penyelesaian sengketa, dan legal intelligence.[5]
Di bidang akademik, Arbani disebut sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, dengan bidang pengajaran yang berkaitan dengan hukum internasional dan hak asasi manusia.[4]
BantuCari
Arbani mendirikan BantuCari, platform digital yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam pencarian barang, hewan peliharaan, kendaraan, dan orang hilang. Menurut laporan SWA, gagasan BantuCari berangkat dari pengalaman pribadinya kehilangan kucing peliharaan, yang kemudian dikembangkan menjadi sistem pencarian berbasis komunitas dan konektivitas digital.[1]
BantuCari mengusung pendekatan pencarian berbasis partisipasi publik. Dalam konsepnya, pengguna dapat melaporkan kehilangan, membantu pencarian, dan memberikan imbalan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang membantu menemukan objek yang dicari.[1][2]
Pada 2026, sejumlah media menulis bahwa BantuCari dikembangkan dengan pendekatan gotong royong digital serta membuka kemungkinan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas relawan, shelter hewan, rumah sakit, dan kepolisian.[6][7]
Organisasi dan kegiatan publik
Arbani juga dikenal melalui aktivitasnya dalam organisasi yang berkaitan dengan UMKM dan ekonomi kreatif digital. Pada 2023, RMBanten menulis bahwa Arbani merupakan pendiri Kami UMKM, organisasi yang berfokus pada edukasi, konsultasi legalitas usaha, dan pemberdayaan pelaku UMKM.[3]
Ia juga disebut sebagai Ketua Umum Asosiasi Digital Ekonomi Kreatif (ADEKRAF). Dalam kapasitas tersebut, ia pernah menyerukan kampanye digital #IndonesiaAman sebagai respons terhadap penyebaran hoaks dan konten deepfake di ruang digital.[8]
Pandangan hukum internasional
Arbani beberapa kali dikutip media dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum internasional. Pada 2026, TitikKata menulis pandangannya mengenai gagasan pembentukan Board of Peace dan tantangan efektivitas lembaga tersebut dalam konteks diplomasi dan hukum internasional.[9]