IslamQA.info
Pada tahun 1996, Al-Munajjid meluncurkan sebuah situs tanya jawab Islam, IslamQA.info. Situs web tersebut menyatakan bahwa "Semua pertanyaan dan jawaban di situs ini telah disiapkan, disetujui, direvisi, diedit, diubah atau dianotasi oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, pengawas situs ini."[6] IslamQA.info dilarang di Arab Saudi karena mengeluarkan fatwa independen. Di Arab Saudi, Dewan Ulama Senior kerajaan memiliki tanggung jawab dan wewenang tunggal untuk mengeluarkan fatwa.[7][8] Dewan ini diberikan otoritas tunggal untuk mengeluarkan fatwa oleh dekrit kerajaan yang diterbitkan pada bulan Agustus 2010 (sementara pembatasan telah diberlakukan sejak tahun 2005, tetapi jarang ditegakkan); langkah ini digambarkan oleh Christopher Boucek sebagai "contoh terbaru tentang bagaimana negara bekerja untuk menegaskan otoritasnya atas institusi keagamaan di negara itu."[4]
Pandangan
Topik-topik umum Salafi
Al-Munajjid mengatakan bahwa aliran Islam Muktazilah, Asy`ariyah, dan Maturidi adalah salah karena menggunakan Ilmu al-Kalam (akal atau pemikiran rasional) untuk menjelaskan Al-Quran, yang mana menurutnya ini bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.[9] Sifat-sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri tidak memerlukan penjelasan atau penafsiran, sebaliknya, seorang Muslim tidak boleh mengingkari sifat-sifat ilahi atau menyamakan Allah dengan ciptaan-Nya, tetapi harus menerima pernyataan Allah dalam Al-Quran tanpa mempertanyakannya.[10]
Al-Munajjid menegaskan bahwa adalah wajib untuk menghancurkan patung-patung dan berhala-berhala yang dapat menggoda atau membingungkan orang-orang, apakah itu bangunan, manusia, hewan atau benda mati.[11][12]
Al-Munajjid menyatakan bahwa wanita Muslim diharuskan untuk menutupi seluruh tubuh mereka termasuk wajah (hanya menunjukkan mata) dan tangan. Hukum ini menurutnya adalah wajib. Namun bervariasi tergantung pada apakah wanita tersebut berada di sekitar pria mahram atau non-mahram. Di sekitar Mahram mereka tidak diharuskan untuk memakai niqab. Wanita tidak diperbolehkan untuk keluar rumah mereka mereka kecuali jika mereka ditemani mahram dan dilarang mengendarai mobil karena "itu mengarah pada konsekuensi yang buruk" seperti "berduaan dengan pria non-mahram, membuka aurat, bercampur baur dengan pria secara sembrono, dan melakukan tindakan haram karena hal-hal ini dilarang."[13][14]
Perbudakan
Al-Munajjid tidak mengecam perbudakan, dan dalam fatwa Januari 2016, dirinya menyatakan bahwa seorang pria diizinkan untuk melakukan hubungan seks dengan budak yang dimilikinya baik dia sudah menikah atau belum; dan bahwa para istri tidak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Seorang istri yang muslimah "tidak memiliki hak untuk menolak apabila suaminya memiliki budak perempuan atau berhubungan seks dengan mereka .... Para ulama sepakat dalam penilaian ini, dan tidak ada seorang pun yang diizinkan untuk menganggap tindakan ini sebagai terlarang, atau melarangnya. Siapa pun yang menganggap ini terlarang atau melarangnya, dia adalah orang yang zalim, dan bertindak melawan ijmak ulama."[15][16][17]
Al-Munajjid telah menyatakan bahwa perbudakan selalu muncul karena Jihad melawan kafir (non-muslim) dan keperluan untuk menentukan apa yang harus dilakukan dengan mereka yang telah ditawan dan dengan demikian menjadi properti; menekankan bahwa "Pada prinsipnya, perbudakan bukanlah sesuatu yang dikehendaki" karena Islam menganjurkan untuk memerdekakan budak sebagai penghapus dosa.[18] Budak harus diperlakukan dengan "cara yang baik" termasuk menyediakannya makanan dan pakaian.[19]
Homoseksualitas
Al-Munajjid telah mengatakan bahwa "Kejahatan homoseksualitas adalah salah satu kejahatan terbesar, dosa terburuk dan perbuatan yang paling menjijikkan, dan Allah menghukum mereka yang melakukannya dengan cara yang berbeda dari bangsa-bangsa lain."[20][21] Dia telah secara terbuka menyerukan hukuman mati untuk tindakan sodomi (mereka yang mempraktikkan hubungan homoseksual laki-laki), dengan buku-buku yang disebarkan atas namanya yang mengatakan bahwa "mereka yang terbukti bersalah atas kejahatan ini harus dibunuh dengan pedang".[22]
Menyalahkan bencana alam pada agama
Setelah gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004, ia menyatakan: "Masalahnya adalah bahwa hari raya [Kristen] disertai dengan hal-hal yang terlarang, dengan amoralitas, kemungkaran, perzinahan, alkohol, tarian mabuk, dan ... dan pesta pora. Seorang penari perut berharga 2.500 poundsterling per menit dan seorang penyanyi berharga 50.000 poundsterling per jam, dan mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain dari malam hingga subuh. Kemudian ia menghabiskan sepanjang malam untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum Allah. Tidakkah mereka mengambil pelajaran dari apa yang Allah timpakan di pantai Asia, selama perayaan terlarang ini? Pada puncak kemaksiatan, Allah membalas perbuatan para pendosa ini. Mereka yang merayakannya menghabiskan apa yang mereka sebut 'Malam Tahun Baru' di resort liburan, pub, dan hotel. Allah menimpakan gempa bumi kepada mereka. Allah habisi skala Richter. Semua sembilan tingkat hilang. Puluhan ribu orang tewas. Dikatakan bahwa mereka adalah para turis yang sedang berlibur Tahun Baru yang pergi ke pulau-pulau koral yang ramai untuk masa liburan, dan kemudian mereka dilanda gempa bumi ini, yang disebabkan oleh Tuhan Yang Mahakuasa dari seluruh dunia. Ia menunjukkan kepada mereka murka dan kekuatan-Nya. Ia menunjukkan pembalasan-Nya kepada mereka. Adakah orang yang belajar dari pelajaran ini? Apakah tidak mungkin kita akan diazab seperti mereka? Mengapa kita mengikuti jalan mereka? Mengapa kita ingin menjadi seperti mereka, dengan hari raya mereka, hal-hal yang terlarang, dan kesesatan mereka?"[23][24]
Gempa dan tsunami tersebut memiliki episentrum (pusat guncangan) di dekat pantai Aceh,[25] provinsi yang pada saat itu sedang berkecamuk perang antara GAM yang ingin berpisah dari Indonesia dan mendirikan negara Islam, melawan TNI.[26] Diberitakan bahwa, di Aceh sendiri lebih dari 160 ribu orang dinyatakan tewas.[27]