Muhadkly Makkatutu Temmalengkang (lahir 16 Oktober 1983), dikenal sebagai Muhadkly Acho, merupakan komika, penulis, pemeran, dan sutradara berkebangsaan Indonesia.
Muhadkly dikenal dengan keahlian memilih diksi yang unik dalam materi komedinya,[2] biasanya seputar hubungan percintaan dan kota tempat kelahirannya, Tanjung Priok, yang identik dengan daerah rawan kejahatan di Jakarta Utara.
Muhadkly sering membawakan materi komedi bertema politik di acara tertentu, seperti #DearJokowi[3] dan Provocative Proactive: Stand Up Night 3 "Reality Bites".[4]
Karier
Muhadkly pernah bekerja di sebuah agensi digital selama tujuh tahun hingga 2012. Salah satu pekerjaan utamanya adalah membangun jaringan.[5]
Muhadkly mengawali kariernya sebagai pelawak tunggal melalui komunitas Stand Up Indo, hingga akhirnya mengisi acara di Stand Up Comedy Show sejak tahun 2011 hingga saat ini. Ia merambah ke dunia akting dengan berperan sebagai Suketi Kuncoro di film Luntang Lantung pada 2014. Masih di tahun yang sama, Muhadkly kembali muncul di film lain, yakni Bajaj Bajuri the Movie.
Tahun 2015, Muhadkly menjadi pemeran utama di film layar lebar Catatan Akhir Kuliah.
Kehidupan pribadi
Kasus
Pada 8 Maret 2015, Muhadkly menuliskan keluhan mengenai fasilitas apartemen yang ia huni, yaitu Apartemen Green Pramuka City, di blog pribadinya. Muhadkly mengungkapkan beberapa kekecewaan, seperti tidak terpenuhinya janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau, ketidakjelasan sertifikat, serta biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada penghuni. Kemudian, pada 5 November 2015, kuasa hukum pengembang apartemen tersebut, PT. Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkan Muhadkly ke Polda Metro Jaya. Ia dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tentang pencemaran nama baik.
Muhadkly dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017. Ia memenuhi panggilan itu dan menjelaskan permasalahan yang sedang dihadapi. Pada 9 Juni 2017, Muhadkly kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan Danang, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Pada 17 Juli 2017, Muhadkly memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka.[6]
Kasus ini berakhir dengan pihak pengembang yang mencabut laporannya. Setelah Muhadkly beberapa kali bertemu dengan pihak pengembang, mereka sepakat untuk berdamai.[7]