Mufakat Rajo Penghulu (Makan Ketan) adalah sebuah proses musyawarah adat di Bengkulu yang melibatkan kedua keluarga kerajaan dalam mempersiapkan pernikahan adat. Dalam musyawarah ini, susunan panitia pernikahan dan penanggung jawab berbagai aspek acara ditentukan yang dilaksanakan pada sore hari pernikahan.[1] Mufakat Rajo Penghulu tidak hanya mengatur pernikahan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, terutama pelanggaran kesusilaan, di luar sistem peradilan formal dengan sanksi berupa denda adat (dendo adat) yang diputuskan secara musyawarah. Lembaga ini terdapat hingga tingkat kelurahan yang terdiri dari Penghulu Adat, Penghulu Syara', dan Cerdik Cendikia, untuk menangani Dapek Salah atau pelanggaran adat yang mengganggu keseimbangan masyarakat.[2][3] Upacara ini juga ditandai dengan hidangan tradisional seperti lupis dan nasi ketan.[4]
Deskripsi Rajo Penghulu
Rajo Penghulu merupakan lembaga adat di Kota Bengkulu yang berperan menyelesaikan berbagai masalah masyarakat sehari-hari. Kepemimpinan dalam Rajo Penghulu didasarkan pada kepercayaan masyarakat, bukan paksaan, dan kepala adat harus bertindak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku. Peran kepala adat meliputi penyelesaian konflik, pengaturan upacara adat, dan bertindak sebagai pemimpin komunitas. Keberhasilan mereka bergantung pada kemampuan, pengalaman, dan keterampilan.[3]
Secara tradisional, masyarakat Bengkulu terstruktur dalam komunitas berdasarkan kekerabatan, membentuk konfederasi marga atau suku. Empat kriteria utama yang diperlukan untuk menjadi kepala adat adalah: Kedewasaan dan peran sebagai pelindung masyarakat; Keramahan; Kemampuan berorasi dan penguasaan adat; dan Jiwa sosial yang tinggi.
Struktur kepemimpinan adat di bawah kepala adat terdiri dari lapisan pasirah (menteri), pembarap (pembantu pasirah), dan peroatin/proatin (kepala dusun), yang masing-masing bertanggung jawab atas penyelesaian masalah di wilayah kekuasaannya.[3]
Unsur-Unsur Rajo Penghulu
Rajo Penghulu, lembaga adat di Kelurahan-kelurahan Kota Bengkulu, terdiri dari tiga unsur utama: Penghulu Adat, Penghulu Syara', dan Cerdik Cendikia. Penghulu Adat dibentuk melalui pemilihan yang melibatkan Ketua RT dan tokoh masyarakat, kemudian diajukan ke Wali kota untuk diangkat secara resmi. Proses ini didokumentasikan dalam berita acara yang disampaikan ke Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota.[3]
Penghulu Syara' terdiri dari imam dan perangkat keagamaan (khatib, bilal, dan gharim) di Kelurahan tersebut. Pemilihan dilakukan di tingkat Kelurahan, khususnya jika terdapat lebih dari satu masjid, dan prosesnya serupa dengan Penghulu Adat, termasuk pengajuan ke Wali kota dan pelaporan ke BMA Kota. Masa jabatannya dua periode (10 tahun), dan pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, pengunduran diri, atau pelanggaran adat yang berat setelah melalui proses pemeriksaan dan keputusan BMA Kota. Jumlah Penghulu Syara' minimal tiga dan maksimal lima orang per Kelurahan.[3]
Cerdik Cendikia merupakan tokoh masyarakat yang dipilih oleh Ketua RT, memiliki keahlian dan pemahaman mendalam tentang permasalahan adat. Proses pemilihan, pengangkatan oleh Wali kota, dan pelaporan ke BMA Kota sama dengan dua unsur sebelumnya. Masa jabatan dan mekanisme pemberhentian pun serupa, dengan jumlah minimal dua dan maksimal lima orang per Kelurahan. Ketiga unsur ini bersama-sama membentuk Rajo Penghulu dan berperan dalam penyelesaian masalah adat di tingkat Kelurahan.[3]
Tugas Pokok dan Fungsi Rajo Penghulu
Rajo Penghulu memiliki tugas pokok dalam memelihara dan membina pelaksanaan hukum adat di Kelurahan-kelurahan Kota Bengkulu. Tugas ini mencakup bertindak sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan, serta berperan sebagai mitra utama Lurah dalam menjalankan pemerintahan di tingkat Kelurahan. Peran Rajo Penghulu dalam konteks ini menekankan pada pelestarian dan penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat modern.[3]
Selain tugas pokok, Rajo Penghulu juga menjalankan fungsi-fungsi penting. Fungsi tersebut meliputi pencegahan pelanggaran hukum adat (Dapek Salah) yang dapat berujung pada sanksi adat (Dendo Adat), mendorong penerapan adat di kalangan masyarakat, penyelesaian sengketa adat secara bijaksana dan adil sesuai ketentuan hukum adat, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan zaman dengan kebutuhan dan nilai-nilai adat istiadat. Dengan demikian, Rajo Penghulu berperan sebagai penjaga dan pelestari nilai-nilai adat sekaligus mediator dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.[3]