Selama menjabat Direktur Standardisasi, selain aktif dalam penyusunan standar-standar wajib untuk perangkat telekomunikasi, termasuk untuk perangkat Internet of Things,[3][4] dia juga aktif dalam penyusunan regulasi pengandalian perangkat seluler melalui IMEI.[5] Selain itu, dia menjadi Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 33-02 Telekomunikasi sejak 23 Mei 2018,[6] dan Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi sejak Oktober 2018,[7][8]
Saat bertugas di KPK, Mochamad Hadiyana dipercaya menjadi Ketua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.[9]