Misi Hardi, atau Misi Hardi 1959, adalah sebuah tugas yang diberikan kepada Wakil Perdana Menteri Hardi untuk mendamaikan Aceh dan menyelesaikan pemberontakan DII/TII di Aceh.[1]
Hardi adalah ketua Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam dialog perdamaian dengan Dewan Revolusi Aceh selaku wakil DII/TII Aceh.[2]
Latar Belakang
Pemberontakan DII/TII di Aceh telah menjadi sorotan dan pembahasan di tingkat pusat. Melalui sebuah sidang istimewa pada bulan Mei 1959, Ali Hasymi (Gubernur Aceh) dan Kolonel Syamaun Gaharu, Panglima Kodam Aceh/Iskandar Muda memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, Kabinet Karya memutuskan untuk mengirimkan sebuah misi perdamaian untuk mengatasi pemberontakan DII/TII di Aceh di bawah pimpinan Wakil Perdana Menteri Hardi.[1]
Misi ini kemudian melakukan pertemuan dengan Dewan Revolusi DII/TII di Aceh pada tanggal 24-26 Mei 1959.[3]
Komposisi Tim Pemerintah Indonesia
Pemerintah mengutus 30 orang yang tergabung di dalam Misi Hardi yang terdiri dari pejabat sipil dan militer, antara lain adalah:[3]
Salah satu hasil keputusan dari Misi Hardi adalah Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/Misi/1959 yang memberikan status “Daerah Istimewa” kepada Provinsi Aceh.[4] Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.[5]
Referensi
12Darul Islam di Aceh: Analisis Sosial-Politik Pemberontakan Regional di Indonesia, 1953-1964. Lhokseumawe: Unimal Press Lhokseumawe NAD. 2008. ISBN978-979-1372-29-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)