Menjadi rektor pertama
Pada 15 Agustus 1981, Mattulada dilantik sebagai rektor pertama Universitas Tadulako di Kota Palu oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Dody Achdiat Tisnaamidjaja atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Begitu diangkat sebagai Rektor Universitas Tadulako, sebagaimana diberitakan Kompas 28 Agustus 1981, Mattulada mengungkapkan, tanpa keunikan yang dimiliki suatu universitas, seperti Untad, sistem pendidikan nasional pun akan berjalan. Namun, sebagai universitas yang berada di daerah, Untad setidak-tidaknya harus memiliki keunikan tersendiri. Kepada mahasiswa yang melaksanakan kegiatan KKN di desa-desa, dia berharap agar dapat menimba pengetahuan dari masyarakat.
"Jangan mengatakan masyarakat desa itu bodoh, petani itu bodoh. Justru banyak pengetahuan mereka tak diketahui oleh masyarakat kota. Timbalah pengetahuan dari masyarakat desa itu." Mattulada pada awal masa kepemimpinannya di Untad berpesan kepada para mahasiswa seperti dilansir Kompas, 17 November 1981.
Setelah setahun memimpin Untad, pada tahun akademik 1983/1984, Universitas Tadulako membuka Fakultas Teknik. Katanya, pendirian Fakultas Teknik merupakan embrio bagi berdirinya fakultas lain di lingkungan Untad. Mattulada menegaskan mahasiswa sebagai angkatan muda ilmuwan sejak sekarang harus mampu melihat lembah Palu secara serius dan mengembangkannya sebagai tempat kehidupannya. Pendirian fakultas ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0378/0/1993 tanggal 21 Oktober 1993.
"Jika tidak diberikan perhatian, Lembah Palu akan mengalami kegersangan yang luar biasa." kata Mattulada, seperti ditulis Kompas, 12 Juni 1982.
Untuk menyemarakkan kehidupan komunikasi dan publikasi internal Untad, perguruan tinggi negeri yang baru seumur jagung itu menerbitkan sebuah buletin yang diberi nama Wahana. Buletin tersebut dipimpin Mattulada dengan pemimpin redaksi Aminuddin Ponulele dan Kepala Pengabdian pada Masyarakat.
Rektor dua periode
Setelah memimpin Untad sejak 1981, Mattulada terpilih lagi untuk periode kedua. Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo, M.A., atas nama Presiden pada 26 September 1985, melantik Prof. Dr. A. Mattulada sebagai Rektor Universitas Tadulako Palu untuk masa jabatan 1985–1989.
Menjalani periode keduanya, Mattulada semakin kerap memberikan pemahaman kepada para mahasiswa akan pentingnya kreasi dalam berbagai kegiatan, seperti dalam bidang pers kampus. Dia menandaskan, kehidupan pendidikan tinggi dengan pola almamaternya sekarang memberi iklim segar perkembangan pers kampus.
"Tapi, eksistensinya hendaknya berciri profesionalisasi sehingga mampu menyuarakan masa depan kampus," pesannya.
Kepada mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan KKN, Mattulada berharap dan mengajak mahasiswa turut mempersiapkan perencanaan perdesaan secara makro. Oleh sebab itu, untuk membangun desa harus mampu mempertahankan identitas desa tersebut.
Hal yang cukup merisaukan Mattulada adalah belum mampunya dia mewujudkan asrama mahasiswa Untad. Dia mengatakan, persetujuan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang pembangunan asrama mahasiswa Untad, hingga 1985 belum direalisasi. Padahal, persetujuan itu menyebutkan pembangunannya sudah dimulai pada 1986/1987, bahkan arealnya sudah disiapkan di sekitar kampus.
Dalam memimpin Untad, Mattulada juga menghadapi kendala, antara lain persoalan Fakultas Hukum. Namun, dia memberi waktu pada Fakultas Hukum dalam sebulan dapat memulihkan kondisi akademik di lingkungannya dan melaksanakan rapat guna menilai situasi terakhir tentang proses belajar mengajar.
Pada 20 Februari 1989, kekisruhan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako dianggap selesai, menyusul ditetapkannya pembukaan Jurusan Perdata mulai tahun akademik 1989/1990. Selain itu, secara bertahap mahasiswa yang memilih jurusan itu selama diberi kesempatan melaksanakan aktivitasnya. Terhitung pada April 1989, kegiatan akademis di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako normal kembali.
"Konsolidasi dan integrasi total terus dikembangkan, dan intrik-intrik yang dapat mengganggu aktivitas akademis dihindari," pesan Mattulada.
Hal yang tidak kalah menariknya, pada 11 September 1989, sekitar 3.000-an pengunjung sebagian besar mahasiswa hadir di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, untuk mengikuti secara langsung sidang gugatan perdata atas Rektor Universitas Tadulako dan pribadi Prof. Dr. Mattulada. Sidang dengan hakim ketua Sjamsoel Muarif.
Belum lama sidang berlangsung, masalah baru muncul di tengah-tengah periode terakhir Mattulada. Pengangkatan Rektor Untad pengganti dirinya kisruh berkepanjangan. Kala itu, giliran senat mahasiswa dalam lingkungan Untad bersama keluarga Ikatan Alumni menyampaikan pernyataan kepada Presiden RI dan sejumlah pihak.
Akhirnya, Dr. Musyi Amal Pagiling, M.A. terpilih sebagai Rektor Untad yang baru menggantikan Mattulada. Dia dilantik dalam suasana penjagaan yang amat ketat, pada 5 April 1990.