Masjid Cipaganti adalah sebuah masjid yang terletak di Jalan Cipaganti Nomor 85, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan kolonial Belanda dan dikenal sebagai salah satu masjid yang dirancang oleh arsitek Charles Prosper Wolff Schoemaker. Bangunan masjid diresmikan pada tahun 1933 dan hingga kini masih digunakan sebagai tempat ibadah serta kegiatan keagamaan masyarakat. Selain berfungsi sebagai masjid, bangunan ini juga memiliki keterkaitan dengan perkembangan kawasan Cipaganti, sejarah tata ruang Kota Bandung, serta sejumlah peristiwa pada masa pergerakan nasional dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia.[1]
Pendirian
Masjid Cipaganti bermula dari sebuah masjid yang didirikan sekitar tahun 1832 di kawasan pakauman Cipaganti. Pendirian masjid tersebut berkaitan dengan pemindahan pusat kewedanaan (onderdistrict) ke kawasan Cipaganti pada masa pemerintahan Bupati Bandung Raden Adipati Wiranatakusumah III. Pada masa itu, kawasan pakauman dibangun sebagai permukiman bagi penghulu, kaum, dan perangkat keagamaan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Masjid yang didirikan di kawasan tersebut menjadi pusat pelaksanaan ibadah sekaligus bagian dari struktur pemerintahan lokal pada masa itu.[2]
Tanah yang digunakan untuk mendirikan masjid berasal dari pinjaman seorang pemilik tanah bernama Tojib. Berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dan pengelola masjid, hak atas tanah tersebut akan kembali kepada pemilik apabila bangunan masjid dibongkar. Pada masa awal keberadaannya, kompleks Masjid Cipaganti memiliki luas sekitar 600 tumbak yang mencakup bangunan masjid, halaman, serta kawasan pakauman di sekitarnya. Selain digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat berjemaah, masjid juga menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan agama dan kegiatan keagamaan masyarakat di wilayah Cipaganti.[2]
Hingga awal abad ke-20, Masjid Cipaganti tetap berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat di kawasan tersebut. Pada periode yang sama, Kota Bandung mengalami perkembangan sebagai pusat pemerintahan dan permukiman kolonial. Kawasan Cipaganti termasuk salah satu wilayah yang mengalami perubahan tata ruang seiring dengan pembangunan jalan, permukiman, dan fasilitas perkotaan oleh pemerintah kolonial Belanda.[2]
Sengketa tanah
Perkembangan kawasan Cipaganti menyebabkan perubahan kepemilikan atas sejumlah bidang tanah di sekitar kompleks masjid. Sebagian tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan pakauman beralih kepemilikan kepada beberapa pihak dari kalangan Bumiputra, Tionghoa, dan Eropa. Salah seorang pemilik tanah di sekitar kompleks tersebut adalah Charles Prosper Wolff Schoemaker. Akibat perubahan kepemilikan tersebut, luas kompleks Masjid Cipaganti berkurang dari sekitar 600 tumbak menjadi sekitar 200 tumbak.[2]
Perubahan luas tanah tersebut menimbulkan sengketa mengenai status kepemilikan lahan yang ditempati masjid. Ahli waris pemilik tanah berpendapat bahwa tanah tersebut masih merupakan hak milik keluarga berdasarkan perjanjian peminjaman pada saat pendirian masjid. Sementara itu, pengurus masjid berpendapat bahwa tanah tersebut telah digunakan secara terus-menerus untuk kepentingan ibadah sehingga harus dipertahankan sebagai aset keagamaan. Sengketa tersebut berlangsung bersamaan dengan rencana Gemeente Bandung untuk melakukan penataan kawasan Cipaganti, termasuk pembangunan jalan dan pengembangan kawasan permukiman di sekitarnya.[2]
Pada 6 September 1932, Raad Agama Bandung menetapkan bahwa tanah Masjid Cipaganti merupakan tanah wakaf. Melalui keputusan tersebut, tanah masjid dinyatakan tidak dapat dipindahtangankan maupun digunakan di luar kepentingan peribadatan. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Hoofdpenghulu Bandung R.H. Abdul Kadir bersama sejumlah tokoh masyarakat membentuk panitia pembangunan Masjid Cipaganti. Panitia kemudian mengajukan permohonan kepada Gemeente Bandung agar pembangunan kembali masjid tetap dilakukan di lokasi semula dengan bangunan semipermanen.[2]
Pembangunan kembali
Setelah status tanah masjid ditetapkan, rencana pembangunan kembali Masjid Cipaganti mulai disusun. Charles Prosper Wolff Schoemaker kemudian dilibatkan sebagai perancang bangunan baru. Menurut sejumlah sumber, keterlibatan Schoemaker berkaitan dengan kepemilikan tanahnya di sekitar kawasan Cipaganti sekaligus posisinya sebagai arsitek yang aktif merancang berbagai bangunan di Bandung pada masa itu. Bangunan baru Masjid Cipaganti dirancang dengan memadukan unsur arsitektur tradisional Nusantara dan arsitektur modern yang berkembang pada masa kolonial Belanda.[3]
Masjid hasil rancangan Schoemaker kemudian menggantikan bangunan sebelumnya dan tetap berdiri di lokasi yang sama. Bangunan tersebut menjadi cikal bakal Masjid Cipaganti yang dikenal hingga sekarang. Sejak digunakan, masjid tetap berfungsi sebagai tempat ibadah masyarakat sekaligus menjadi salah satu bangunan keagamaan yang dibangun pada masa kolonial Belanda di Kota Bandung.[4]