Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di Sudan. Pengadilan ini terletak di Khartoum. Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden Sudan. Putusan yang dikeluarkan oleh mahkamah ini hanya dapat diubah jika kepala hakim merasa bahwa hukum syariah telah dilanggar.[1]