Peralatan berburu suku Dayak, salah satunya lunju atau tombak.
Lunju atau tombak adalah senjata tradisional suku Dayak Kalimantan Tengah. Senjata ini biasanya digunakan untuk berburu atau berperang.[1]
Sebagai suku yang memiliki jiwa perang, suku Dayak memiliki berbagai macam senjata untuk melengkapi kekuatan militer mereka. Salah satu senjata yang banyak digunakan adalah semacam tombak bernama Lunju.
Lunju memiliki bentuk ujung yang panjang dan runcing, umumnya sepanjang 2 meter. Ujung dari tombak ini terbuat dari besi tempa yang sudah diasah sampai tajam. Sementara pegangan tombak ini terbuat dari kayu atau bambu. Besi dan bambu dapat disambung dengan menggunakan rotan, karena anyaman rotan dinilai sangat kuat dan juga tahan lama.[1]
Menurut kepercayaan masyarakat suku Dayak, Lunju atau tombak ini memiliki energi yang cukup dalam dan dapat membuat pemiliknya menjadi lebih kuat.[1] Lunju juga dapat disatukan dengan sumpit atau sipet sebagai senjata tiup yang mematikan, jika mata sumpit dilengkapi dengan racun berbahaya.[2]
Lunju dapat digunakan dengan cara digenggam maupun dilemparkan. Fungsi utama dari lunju adalah sebagai alat perperangan, tetapi lunju juga dapat digunakan untuk berburu dan sebagai salah satu kelengkapan upacara adat suku Dayak. Ada senjata lunju yang memiliki penunggu masing-masing.[2]
Pada bagian gagang lunju juga terdapat beberapa hiasan, sehingga membuat senjata ini menjadi lebih menarik.[1] Lunju banyak dijual di Kalimantan sebagai cendera mata, yang tersedia dengan berbagai ukuran dan panjang yang berbeda, serta dilengkapi hiasan berupa ukiran-ukiran yang indah.[2]
Larangan Penggunaan Lunju
Lunju sudah menjadi bagian dari kehidupan suku Dayak. Namun, ada masa di mana pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang penggunaan lunju, yakni ketika terjadi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi oleh masyarakat.[3]
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2021 dan 2021-2025, H. Sugianto Sabran mengimbau dan melarang aksi penyampaian aspirasi dengan membawa senjata atau pusaka khas Dayak, seperti tombak lunju, mandau dan duhung. Langkah tersebut merupakan upaya untuk menjaga marwah dari benda-benda pusaka dan budaya suku Dayak Kalimantan Tengah.[3]
Larangan ini bermula dari unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang melayangkan tuntutan pada perusahaan kelapa sawit. Bukan hanya menuntut janji yang tidak terealisasi, tetapi juga kemarahan warga karena insiden penembakan yang berujung pada kematian salah seorang warga.[4]
H. Sugianto Sabran menegaskan bahwa benda atau senjata khas Dayak lebih bijak bila digunakan untuk acara-acara ritual adat maupun pameran kebudayaan, sehingga marwah dan pelestariannya tetap terjaga dan terhormat. Di sisi lain, Sugianto juga turun langsung dalam mengatasi konflik yang terjadi di Desa Bangkal.[3]
Aturan larangan penggunaan lunju atau senjata suku Dayak dalam unjuk rasa ini juga dimaksudkan sebagai perwujudan dari falsafah Huma Betang yang mencerminkan kebersamaan dan persatuan, meskipun berbeda suku dan agama, hidup rukun berdampingan, damai dalam keberagaman.[3]