Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.