Konvensi tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak Jauh
Konvensi tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak JauhPeta menampilkan negara yang menjadi penandatangan (warna hijau) dan negara yang telah meratifikasi (hijau tua) Konvensi tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak Jauh Juli 2007
Konvensi tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak Jauh (disingkat: CLRTAP) merupakan sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup manusia dari pencemaran udara serta secara bertahap mengurangi dan mencegah pencemaran udara, termasuk pencemaran udara jarak jauh yang melintasi batas negara.[1] Pelaksanaan konvensi ini dilakukan melalui Program Pemantauan dan Evaluasi Eropa (EMEP),[2] yang berada di bawah arahan Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE).[3]
CLRTAP dibentuk pada tahun 1979, merupakan salah satu perjanjian internasional paling awal yang bertujuan menangani masalah pencemaran udara yang berdampak ke lintas negara.[4] Pembentukan konvensi ini didorong oleh temuan ilmiah pada tahun 1960-an yang menunjukkan bagaimana emisi industri dapat menyebabkan kerusakan lingkungan melintasi batas-batas negara.[5][6] Konvensi ini menekankan tanggung jawab setiap negara untuk mengelola sumber daya mereka tanpa merugikan negara lain, serta mendorong kerja sama dalam bidang penelitian dan strategi pengurangan emisi di antara negara-negara penandatangan.[7]
CLRTAP memiliki 51 negara anggota dari 56 negara anggota Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE), Konvensi ini mencakup sebagian besar wilayah regional dengan delapan protokol utama sebagai target pengurangan emisi untuk melindungi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Masing-masing protokol tersebut difokuskan pada pengendalian polutan tertentu, seperti sulfur, nitrogen oksida, polutan organik persisten (POPs), senyawa organik volatil (VOCs), amonia, dan logam berat beracun. Protokol-protokol ini menjadi dasar bagi kerja sama internasional dalam upaya pengurangan pencemaran udara lintas batas di kawasan Eropa dan sekitarnya.[8]
Protokol
Sejak tahun 1979 Konvensi tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak Jauh telah menangani berbagai masalah lingkungan utama di wilayah UNECE melalui kerja sama ilmiah dan negosiasi kebijakan. Konvensi ini diperluas dengan delapan protokol yang menetapkan langkah spesifik yang harus dilakukan oleh negara anggota untuk mengurangi emisi polutan udara mereka, antara lain:
Protokol Pembiayaan Jangka Panjang untuk Program Kerja Sama Pemantauan dan Evaluasi Transmisi Jarak Jauh Polutan Udara di Eropa (EMEP) (1984)
Protokol Helsinki 1985 tentang Pengurangan Emisi Sulfur
Protokol Nitrogen Oksida (1988)
Protokol Senyawa Organik Volatil (VOC) (1991)
Protokol Oslo 1994 tentang Pengurangan Lebih Lanjut Emisi Sulfur
Protokol Logam Berat (1998)
Protokol Aarhus tentang Polutan Organik Persisten (1998)
Protokol Gothenburg 1999 untuk Mengurangi Asidifikasi, Eutrofikasi, dan Ozon Permukaan Tanah.[9]
↑"EMEP Home". www.emep.int. Diakses tanggal 2025-09-25.
↑UNECE. "Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution". United Nations Economic Commission for Europe, 1979, pdf
↑Ministry, Federal Environment. "The Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution". Federal Ministry for the Environment, Climate Action, Nature Conservation and Nuclear Safety (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-25.
↑Fowler, David; Brimblecombe, Peter; Burrows, John; Heal, Mathew R.; Grennfelt, Peringe; Stevenson, David S.; Jowett, Alan; Nemitz, Eiko; Coyle, Mhairi (2020-09-28). "A chronology of global air quality". Philosophical Transactions of the Royal Society A: Mathematical, Physical and Engineering Sciences. 378 (2183): 20190314. doi:10.1098/rsta.2019.0314. PMC7536029. PMID32981430.
↑United Nations Economic Commission for Europe. (2015). Updated Handbook for the 1979 Convention on Long-range Transboundary Air Pollution and its Protocols (ECE/EB.AIR/131). Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm,13. Diakses dari https://unece.org/sites/default/files/2021-06/1512881_E_ECE_EBAIR_131.pdf