Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman (bahasa Inggris:'International Convention for the Suppression of Terrorist Bombingscode: en is deprecated ) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan pada tahun 1997 dengan tujuan memidanakan pengeboman teroris.
Konvensi ini mendeskripsikan pengeboman teroris sebagai penggunaan bahan peledak secara sengaja dan melanggar hukum di tempat umum dengan maksud untuk membunuh, melukai, atau mengakibatkan kerusakan untuk memaksa pemerintahan atau organisasi internasional untuk bertindak atau tidak mengambil tindakan.
Konvensi ini juga mencoba mendorong polisi dan lembaga kehakiman agar mencegah, menyelidiki, dan menghukum tindakan semacam ini.
Pada September 2018, konvensi ini telah diratifikasi oleh 170 negara.[1]
Giuseppe Nesi, ed., International Cooperation in Counter-terrorism: the United Nations and regional organisations in the fight against terrorism. Aldershort, UK, and Burlington, VT: Ashgate Publishing Co., (2005).
Ben Saul, Defining Terrorism in International Law (Oxford: Oxford University Press, 2006)
Samuel M., Witten, The International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 92 American Journal of International Law 774 – 781 (1998).