Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya (bahasa Jepang:在スラバヤ日本国総領事館code: ja is deprecated , translit.Zai Surabaya Nipponkoku sōryōjikan) adalah sebuah misi diplomatik Jepang untuk Indonesia di Surabaya, Jawa Timur. Misi diplomatik Jepang pertama di Surabaya didirikan pada 13 Maret 1920 saat kota tersebut berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda.
Riwayat
Pada tanggal 13 Maret 1920, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya dibuka di Surabaya, Hindia Belanda (sekarang Indonesia).[1]
Pada tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Kekaisaran Jepang, dan pemerintahan Jepang dimulai di tempat yang sekarang disebut Indonesia.[4]
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Kekaisaran Jepang, yang mengalami kekalahan berulang kali di front Amerika dan Soviet, menerima Deklarasi Potsdamdan menyatakan niatnya untuk menyerah kepada Sekutu[5]
Pada tanggal 15 Agustus 1945, sebuah siaran perang di radio diputar terakhir kalinya pada siang hari waktu Jepang,[5] dan diumumkan bahwa kekuasaan Jepang bekas Hindia Belanda akan ditinggalkan.
Pada tanggal 27 Desember 1949, setelah lebih dari empat tahun Revolusi Nasional Indonesia, Belanda menerima menyerahnya Hindia Belanda dan menyetujui kemerdekaan Indonesia.[8]
Pada tahun 1979, Konsulat Surabaya diubah menjadi Konsulat JenderalJepang di Surabaya.[12]
Pada tahun 1980, Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar (ibu kota Bali) dibuka, di bawah yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.[13]
Pada tanggal 1 Januari 2006, Kantor Cabang Denpasar dan wilayah hukumnya dilepaskan dari wilayah hukum Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya dan diubah menjadi Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar.[14]
Pada tanggal 1 Januari 2009, Kantor Konsulat Jepang Makassar yang baru di bawah yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya akan dibuka, menggantikan Konsulat Jenderal Jepang di Makassar yang ditutup pada akhir tahun sebelumnya.[15]