Pendirian
Kesultanan Bilah merupakan kesultanan Melayu yang berdiri di wilayah Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Indonesia. Kesultanan ini didirikan oleh Sutan Tahir Indra Alam pada sekitar tahun 1630 M. Pendiri kesultanan ini memiliki darah keturunan dari Kesultanan Pinang Awan yang berada di Kota Pinang. Sultan Tahir Indra Alam kemudian membuka wilayah baru di Muara Kumbul sampai beliau wafat dan diberi gelar Marhum Mangkat di Kumbul.
Berdasarkan Peta Negeri-negeri Sumatra Timur (1863) terlihat jelas batas-batas wilayah dari Kesultanan Bilah ini meliputi:[3]
Pada awal berdirinya sebagai kesultanan Islam, Kesultanan Bilah juga ikut andil dalam menyebarluaskan syiar Islam di wilayah kekuasaannya. Sultan Tahir Indra Alam sebagai sultan pada masa itu memerintahkan penyebaran Islam ke wilayah-wilayah di sekitar Kesultanan Bilah, seperti Panai dan Kota Pinang. Penyebaran Islam juga berpengaruh kepada sistem kepercayaan masyarakat, sehingga mayoritas masyarakat di wilayah Labuhanbatu beragama Islam. Selain itu, Kesultanan Bilah yang dipimpin oleh seorang sultan juga memasukkan unsur-unsur Islam pada sistem pemerintahan, hukum dan budaya yang berdampak bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi identitas dari Kesultanan Bilah sebagai salah satu Kesultanan di Pantai Timur Sumatra.[4]
Masa Kolonial
Dalam perkembangannya, ketika Kesultanan Bilah diperintah oleh Sultan Musa Bidar Alamsyah III (1865-1904 M), kesultanan ini melakukan kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Kesultanan Bilah melakukan kerja sama dengan kolonial Belanda di bidang perekonomian, pemerintahan, dan perluasan wilayah yang membuat Kesultanan Bilah menjadi kesultanan kaya yang berdampak pada pola hidup mewah di kesultanan ini. Hal ini juga berdampak kepada dinamika kehidupan masyarakat di wilayah Labuhanbatu pada masa tersebut.[5]
Pembukaan perkebunan karet dan kelapa sawit menandai keberadaan kolonial Belanda di wilayah Kesultanan Bilah. Perkebunan tersebut bercampur dengan hasil bumi yang lebih dulu ditanam oleh masyarakat setempat seperti; kopra, rotan, jernang dan damar.[6] Perkembangan perkebunan tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Kesultanan Bilah meningkat sehingga membuat kehidupan para Sultan menjadi lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan dibangunnya istana, masjid, dan bangunan lain di wilayah Kesultanan Bilah.
Pembagian wilayah yang dilakukan oleh kolonial Belanda berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan masyarakat yang tinggal di wilayah Kesultanan Bilah. Pertumbuhan yang dimaksud mengarah kepada perkembangan pasar (pekan) sebagai pusat ekonomi. Selain itu, pembangunan infrastruktur dan layanan publik, serta persebaran demografi juga ikut berkembang karena pembagian wilayah tersebut. Hal ini juga berdampak kepada bentuk Kerja sama dan perjanjian yang dilakukan antara Kesultanan Bilah dengan pemerintah Kolonial Belanda.
Bentuk Kerja sama dan perjanjian yang dilakukan pada umumnya memanfaatkan wilayah untuk kepentingan ekonomi maupun perkembangan perkebunan. Dalam hal membuka perkebunan baru, pihak kolonial Belanda melakukan negosiasi dengan pihak Kesultanan Bilah, yang mana keuntungan hasil perkebunan yang ditanam akan diberikan kepada Sultan sebagai penguasa daerah tersebut. Selain itu, pihak Kolonial Belanda juga meminta masyarakat Melayu di Bilah untuk bekerja dengan upah yang ditentukan oleh pihak Kolonial Belanda.
Selain pembukaan perkebunan, kehadiran Kolonial Belanda di wilayah Kesultanan Bilah juga dilatarbelakangi oleh tujuan perluasan wilayah di sekitar Sumatra Timur. Hal tersebut dilihat dari pembagian wilayah kekuasaan antara pemerintah Kolonial Belanda dan Kesultanan Bilah. Pada batas-batas dan ketentuan tertentu ditetapkan kontrak-kontrak politik yang berdampak kepada lahirnya dua bentuk pemerintahan, yaitu Landschap dan Gouvernement. Lebih lanjut, dalam melakukan pembagian wilayah, Kolonial Belanda membagi daerah Kesultanan Bilah menjadi dua bagian, yaitu Negeri Lama (swapraja) di bawah penguasaan Kesultanan Bilah, dan Rantauprapat (kotapraja) di bawah kekuasaan Kolonial Belanda. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan Rantauprapat sebagai wilayah perkebunan yang terbentuk melalui onderafdeeling.
Perkembangan kerja sama tersebut berlanjut terhadap kesultanan-kesultanan lain di sekitar wilayah Kesultanan Bilah. Kerja sama tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi Kesultanan Bilah, di mana Kesultanan Bilah mendapat hasil dari perkebunan kelapa sawit dan karet yang telah dibangun Belanda, dan masyarakat Melayu Bilah mendapat gaji atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Sehingga perkembangan yang terjadi terhadap Kesultanan Bilah sedikit meningkat dari sebelumnya. Akan tetapi dibalik keuntungan yang didapat oleh Kesultanan Bilah, kerugiannya adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan Kolonial Belanda terhadap Bilah sangat tidak wajar, karena peraturan yang dibuat sangat merugikan Kesultanan Bilah dan masyarakat. Sistem kerja paksa dan hukuman apabila pekerja (kuli) tidak menepati perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya.