Provinsi dan kegubernuran kemudian dibagi lagi menjadi keresidenan.
Kegubernuran diperintah oleh gubernur, yang secara hukum diangkat oleh GubJend. Sejak tahun 1862, Gubernur Sumatra's Westkust adalah pegawai negeri sipil, yang sebelumnya hanya perwira medan. Sehubungan dengan reorganisasi kegubernuran, pada bulan September 1898, diangkatlah gubernur sementara.
Literatur
Encyclopædie van Nederlandsch-Indië. 's-Gravenhage dan Leiden: Martinus Nijhoff en E.J. Brill, 4 bagian dan 4 suplemen, 1917-1939.[1]
Cribb, Robert, Historical Atlas of Indonesia. Richmond Surrey: Curzon Press, 2000. ISBN 0-7007-0985-1.
Referensi
↑Jilid 1: 4 bagian dari sekitar tahun 1895-1905. 's-Gravenhage en Leiden, s.a.