Kedaulatan Allah dalam Kekristenan dapat didefinisikan sebagai hak Allah untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan-Nya atas ciptaan-Nya. Kedaulatan juga dapat mencakup cara Allah menjalankan kekuasaan pemerintahan-Nya. Namun aspek ini rentan terhadap perbedaan terutama terkait dengan konsep batasan-batasan yang ditetapkan Allah sendiri. Hubungan antara kedaulatan Allah dan kehendak bebas manusia merupakan tema penting dalam diskusi mengenai hakikat dari pilihan manusia.
Definisi
Kamus-kamus teologis memberikan definisi yang cukup seragam mengenai konsep kedaulatan Allah. Pertama, kedaulatan Allah dapat dilihat sebagai "hak mutlak-Nya untuk mengerjakan segala sesuatu sesuai dengan keinginan kehendak-Nya."[1] Dengan nuansa lebih, kedaulatan Allah dapat dilihat sebagai pengajaran "bahwa segala sesuatu berasal dan bergantung pada Allah.... [Hal itu] tidak berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia adalah kehendak Allah."[2] Lebih tepatnya, kedaulatan Allah dapat didefinisikan sebagai konsep rangkap dua: "Pertama, hal ini dapat dilihat sebagai hak ilahi untuk memerintah secara total; kedua, hal ini dapat diperluas untuk mencakup pelaksanaan hak ini oleh Allah. Untuk aspek pertamanya, tidak ada perdebatan. Perbedaan pendapat muncul pada aspek yang kedua."[3]
Menurut definisi-definisi ini, kedaulatan Allah dalam Kekristenan dapat didefinisikan sebagai hak Allah untuk melaksanakan kuasa pemerintahan-Nya atas ciptaan-Nya. Cara Allah melaksanakan kuasa tersebut adalah hal yang diperdebatkan. Kaum Calvinis umumnya memandang pelaksanaan ini sebagai aspek inheren dari konsep kedaulatan yang lebih luas.[4] Sebaliknya, kaum non-Calvinis juga mungkin mengintegrasikan pelaksanaan kekuasaan ini ke dalam konsep kedaulatan[5] atau memandangnnya secara terpisah, kemudian melalui konsep providensia Allah.[6][7]
↑Grudem 1994, hlm.217. "God's exercise of power over his creation is also called God's sovereignty."
↑McCall 2008, hlm.205. "With the great company of the saints, I understand any acceptable doctrine of divine sovereignty to include (at least) these elements: (a) God is omnipotent, (b) God is a se and (c) God is providentially active in governing and judging the world without being in any way threatened by it".
↑Walker 1911. "Providence is God Himself considered in that act by which in His wisdom He so orders all events within the universe that the end for which it was created may be realized."
↑Baaren & Stefon 2020. "Providence [...] indicates that God not only created the world but also governs it and cares for its welfare."
Daftar pustaka
Alexander, David; Johnson, Daniel (2016). Calvinism and the Problem of Evil (dalam bahasa Inggris). Eugene, OR: Pickwick Publication.
Baaren, Theodorus P. van; Stefon, Matt. (2020). "Providence". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris).
Bathrellos, Demetrios (2004). The Byzantine Christ: Person, Nature, and Will in the Christology of Saint Maximus the Confessor (dalam bahasa Inggris). Oxford: Oxford Academic.
Brice, Ben (2023). Theological Voluntarism and Protestant Critiques of Natural Reason (dalam bahasa Inggris). Oxford: Oxford Academic.
Olson, Roger E. (2010b). "A Much Neglected Basic Choice in Theology". Roger E. Olson: My evangelical, Arminian theological musings (dalam bahasa Inggris). Patheos. Diakses tanggal 2020-08-08.
Olson, Roger E. (2018). "Calvinism and Arminianism Compared". Roger E. Olson: My evangelical, Arminian theological musings (dalam bahasa Inggris). Patheos. Diakses tanggal 2019-08-27.
Packer, J.J. (April 2003). "Prayers for Salvation". Christianity Today (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 12 April 2017.
Picirilli, Robert (2002). Grace, Faith, Free Will: Contrasting Views of Salvation (dalam bahasa Inggris). Nashville: Randall House.
Pink, Arthur (2001). The Sovereignty of God (dalam bahasa Inggris). Lafayette, IN: Sovereign Grace Publishers, Inc.