Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh perbuatan manusia yang ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta mengonsumsi bahan bakar hutan dan lahan yang dilaluinya di Indonesia.[1] Kebakaran hutan di Indonesia pada saat ini dapat dipandang sebagai peristiwa bencana regional dan global. Hal ini disebabkan karena dampak dari kebakaran hutan sudah menjalar ke negara-negara tetangga dan gas-gas hasil pembakaran yang diemisikan ke atmosfer (seperti CO2) berpotensi menimbulkan pemanasan global.
Penyebab kebakaran
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia umumnya (99,9%) disebabkan oleh manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaiannya, sedangkan sisanya (0,1%) adalah karena alam seperti petir dan larva gunung berapi. Penyebab kebakaran oleh manusia dapat berupa:
Konversi lahan: kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari kegiatan penyiapan (pembakaran) lahan untuk pertanian, industri, pembuatan jalan, jembatan, bangunan, dan lain lain;
Pembakaran vegetasi: kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari pembakaran vegetasi yang disengaja namun tidak terkendali sehingga terjadi api lompat, misalnya: pembukaan areal HTI dan Perkebunan, penyiapan lahan oleh masyarakat;
Aktivitas dalam pemanfaatan sumber daya alam: kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari aktivitas selama pemanfaatan sumber daya alam. Pembakaran semak belukar yang menghalangiakses mereka dalam pemanfaatan sumber daya alam dan pembuatan api untuk memasak oleh para penebang liar, pencari ikan di dalam hutan. Keteledoran mereka dalam memadamkan api akanmenimbulkan kebakaran;
Pembuatan kanal-kanal/saluran-saluran di lahan gambut: saluran-saluran ini umumnya digunakan untuk sarana transportasi kayu hasil tebangan maupun irigasi. Saluran yang tidak dilengkapi pintu kontrol air yang memadai menyebabkan lari/lepasnya air dari lapisan gambut sehingga gambut menjadi kering dan mudah terbakar;
Penguasaan lahan; api sering digunakan masyarakat lokal untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas lahan atau bahkan menjarah lahan kosong yang terletak di dekatnya.
Kebijakan
Kebijakan mengenai kebakaran hutan dan lahan di Indonesia[1]
Undang-undang
UU No.5 Tahun 1967: Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
UU No.5 Tahun 1990: Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
UU No.5 Tahun 1994: Ratifikasi dari konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati
UU No.6 Tahun 1994: Ratifikasi dari konvensi PBB mengenai perubahan iklim
UU No.23 Tahun 1997: Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No.41 Tahun 1999: Pokok-pokok Kehutanan (pengganti UU No.5 Tahun 1967)
Peraturan Pemerintah
PP No.28 Tahun 1985: Perlindungan Hutan
PP No.4 Tahun 2001: Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan
No.195/Kpts-II/1986: Petunjuk tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan
No.523/Kpts-II/1993: Pedoman Perlindungan di Areal Pengusahaan Hutan
No.188/Kpts-II/1995: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS)
No.260/Kpts-II/1995: Petunjuk Tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran
No.365/Kpts-II/1997: Maskot Nasional untuk pengendalian kebakaran hutan
No.97/Kpts-II/1998: Prosedur Penanganan Kebakaran Hutan
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
No.KEP 18/MENLH/3/1995: Pembentukan Badan Koordinasi Nasional Kebakaran Lahan
No.KEP 40/MENLH/09/97: Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
No.364.152.233-255: Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
No.243/Kpts/DJ-VI/1994: Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Areal Pengusahaan Hutan dan Areal Penggunaan lainnya
No.244/Kpts/DJ-VI/1994: Petunjuk Teknis Pemadaman Kebakaran Hutan
No.245/Kpts/DJ-VI/1994: Prosedur Tetap Pemakaian Peralatan Pemadaman Kebakaran Hutan
No.246/Kpts/DJ-VI/1994: Petunjuk Pembuatan dan Pemasangan Rambu-rambu Kebakaran
No.247/Kpts-DJ-VI/1994: Petunjuk Standarisasi Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
No.248/Kpts/DJ-VI/1994: Prosedur tetap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
No.81/Kpts/DJ-VI/1995: Petunjuk PelaksanaanPengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
No.46/Kpts/DJ-VI/1997: Petunjuk Teknis Kewaspadaan Diri dan Keselamatan Kerja Dalam Pemadaman Kebakaran Hutan
No.48/Kpts/DJ-VI/1997: Petunjuk Teknis Sistem Komando Pengendalian Kebakaran Hutan
No.152/Kpts/DJ-VI/1997: Pencabutan SK Dirjen PHPA No. 47/Kpts/DJ-VI/1997 tentang Petunjuk Teknis Pembakaran Terkendali
Surat Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan
No.222/Kpts/IV/BPH/1997: Petunjuk Teknis Penyiapan Lahan untuk Pembangunan Hutan Tanaman Industri tanpa Pembakaran
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan
No.38/KB.110/SK/Dj.Bun/05.95: Petunjuk Teknis Penyiapan Lahan untuk Perkebunan Tanpa Pembakaran
Peraturan Daerah
Perda Prop. DATI I Sulawesi Selatan No.2 Tahun 1982: Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan, Pengembalaan Ternak dalam Hutan Negara dan Pemungutan Hasil Hutan
Perda Prop. DATI I Kalimantan Selatan No.10 Tahun 1984: Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan, Pengembalaan Ternak dalam Hutan Negara dan Pemungutan Hasil Hutan
Perda Prop. DATI I Sumatera Selatan No.2 Tahun 1987: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Propinsi Tingkat I Sumatera Selatan
Perda Prop. DATI I Sumatera Utara No.16 Tahun 1987: Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan, Pengembalaan Ternak dalam Hutan Negara dan Pemungutan Hasil Hutan
Perda Prop. DATI I Jambi No.6 Tahun 1988: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan
Perda Prop. DATI I Nusa Tenggara timur No.26 Tahun 1988: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan
Perda Prop. DATI I Bengkulu No.4 Tahun 1990: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu
Perda Prop. DATI I Sulawesi tenggara No.5 Tahun 1990: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan
Perda Prop. DATI I Jawa Tengah No.6 Tahun 1991: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah
Perda Prop. DATI I Kalimantan Timur No.7 Tahun 1992: Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan
Perda Prop. DATI I Jawa Timur No.5 Tahun 1992: Perlindungan Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Perda Prop. DATI I Nusa Tenggara Barat No.14 Tahun 1993: Pengendalian Kebakaran Hutan
Perda Prop. DATI I Nusa Tenggara Barat No.17 Tahun 1993: Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan makanan
Perda Prop. DATI I Lampung No.6 Tahun 1998: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.364/1/1987: Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No.36 Tahun 1993: Pembentukan Pusat Pengendalian (PUSDAL) Kebakaran Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku No. 364.05.521 Tahun 1995: Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No. 37 Tahun 1995: Pembentukan Tim Pengendalian Kebakaran Hutan, Satuan Pelaksana dan Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan Propinsi Daerah Tingkat I NTT
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. SK 364.430.1995: Pembentukan Pusat Pengendalian Hutan/ Satuan Pelaksana dan Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung No.G/457/B.VII/HK/1995: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Daerah Lampung
SK Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (skr Nangroe Aceh Darussalam) No.522.1/423/1995: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.7 Tahun 1995: Pusat Pengendalian (PUSDAL) dan Pos Komando Pelaksana (POSKOLAK) serta Satuan Pelaksana (SATLAK) Usaha Pencegahan Kebakaran Hutan dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No.182 Tahun 1995: Pembentukan Tim Koordinasi Penyuluhan Terpadu Penanggulangan Gangguan Asap pada Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Propinsi Dati I Jambi
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan No. 035 Tahun 1995: Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No.364/SK.1852.Perek/1995: Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah No.SK.188.44/4969/Dephut: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara No. 63 Tahun 1996: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 655 Tahun 1996: Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No.240 Tahun 1996: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 367/Kep.1163-Binprod/2001: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Jawa Barat
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No.Kpts 25/V/2000: Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Riau