Keresidenan Semarang (bahasa Belanda:Residentie Semarangcode: nl is deprecated ) adalah sebuah subdivisi administratif (Keresidenan) Hindia Belanda yang terletak di pesisir utara Jawa Tengah dan dinamai sesuai dengan nama ibu kotanya, Semarang.[1] Keresidenan ini ada dari tahun 1818 hingga 1942, meskipun perbatasannya diubah berkali-kali selama periode tersebut.
Sejarah
Sejarah Awal
Penaklukan dan ekspedisi Kesultanan Demak
Wilayah di sekitar Semarang merupakan inti Kesultanan Demak pada abad ke-16; setelah kemerosotannya, Kesultanan Mataram datang untuk mengklaimnya.[2] Ketika Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) semakin berkuasa di Jawa pada abad ke-17, mereka bersekutu dengan Mataram dengan imbalan perdagangan dan konsesi teritorial.[2] Meskipun Mataram terus menguasai sebagian besar Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka menyerahkan Kota Semarang dan desa-desa sekitarnya kepada VOC pada bulan Januari 1678.[2][1] Pada awalnya hanya merupakan daerah kantong kecil, tetapi secara bertahap VOC menuntut perluasan hingga Pakubuwana II terpaksa menyerahkan seluruh pesisir utara di sekitar Semarang kepada mereka pada tahun 1740-an.[2] Mereka pada awalnya tidak terstruktur sebagai suatu keresidenan, tetapi sebagai suatu Kegubernuran (Pemerintahan Pantai Timur Laut Jawa), dengan Semarang sebagai ibu kotanya.[1][2] Ketika Prancis di bawah Napoleon mengambil alih kembali Hindia Belanda dan mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur, ia menghapuskan pembagian administratif sebelumnya dan menciptakan prefektur, termasuk Semarang, Japara, dan Pakalongan.[3]
Pada bulan Januari 1901, bekas Keresidenan Djapara ditambahkan ke dalam Keresidenan Semarang.[1] Dewan kotamadya dibentuk untuk kota Semarang pada tahun 1906, diikuti oleh dewan daerah untuk Keresidenan Semarang pada tahun 1908.[1]
Peta Keresidenan Semarang, 1909
Pada smasa Perang Dunia I, wilayah ini dibagi menjadi beberapa subdivisi (afdeelingen), yang sebagian besarnya masih ada sebagai Kabupaten di Indonesia saat ini:[1]
Pada akhir tahun 1920-an Keresidenan Semarang menjadi jauh lebih kecil karena restrukturisasi administrasi.[3] Dekrit tentang Organisasi Administratif tahun 1925 mengizinkan pembagian keresidenan-keresidenan yang ada di Hindia Belanda. Akan tetapi, butuh waktu lama untuk menerapkannya dan baru diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah (Provincie Midden-Java) pada tahun 1928.[4] Sebagian bekas Keresidenan Semarang dimasukkan ke dalam Keresidenan Koedoes dan Keresidenan Blora yang baru; Semarang hanya mempertahankan Kabupaten Semarang, sebagian besar Kabupaten Kendal, dan Salatiga.[3][5] Pada tahun 1931, batas wilayah diubah sekali lagi; Keresidenan Koedoes dan Blora dihapuskan, Semarang menyerap sebagian wilayah mereka, dan Keresidenan Djepara-Rembang yang baru di timur laut menyerap sisanya.[3]