Orang-orang keturunan Tionghoa-Indonesia di sini merupakan orang-orang Tionghoa yang terdampak kebijakan Soekarno, yaitu Keputusan Presiden No. 10 tahun 1959, yang melarang warga negara asing mendirikan usaha di perdesaan. Kala itu, tidak kurang dari 100 ribu orang Tionghoa kembali ke negara Tiongkok, 500 orang di antaranya menduduki tempat yang saat ini disebut Kampung Bali Nansan. Sebagian orang, khususnya yang berusia tua, masih bisa berbahasa Bali atau bahasa Indonesia.[1]
Kegiatan
Tari-tarian Bali, seperti legong, masih sering dipertunjukkan di Kampung Bali Nansan. Acara makan bersama babi guling juga sering diadakan.[3]