Kain Sarigading adalah kain tenun tradisional yang berasal dari masyarakat Banjar dan Dayak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kain ini memiliki fungsi sosial, spiritual, dan estetis yang kuat, serta dikenal sebagai bagian penting dari warisan tekstil Banjar. Dalam perkembangan sejarahnya, Sarigading tidak hanya berperan sebagai busana adat dan media ritual, tetapi juga mengalami transformasi menjadi produk kerajinan modern.[1]
Sejarah
Menurut legenda rakyat Banjar, asal-usul kain Sarigading dikaitkan dengan kisah Putri Junjung Buih dari Kerajaan Dipa. Dikisahkan bahwa kain ini ditenun dalam satu malam oleh empat puluh wanita perawan sebagai syarat pernikahan sang putri dengan raja Banjar. Motif dan warna kain dipercaya melambangkan kesucian, kekuatan, dan perlindungan gaib terhadap pemakainya.[2]
Kain Sarigading kemudian dikenal luas di wilayah Hulu Sungai Utara, khususnya di kawasan Amuntai dan sekitarnya. Ia digunakan sebagai pelengkap pakaian bangsawan dan simbol kehormatan dalam upacara adat kerajaan.[3] Di beberapa daerah pedalaman, kain ini juga digunakan oleh masyarakat Dayak Meratus dalam kegiatan ritual penyembuhan.
Berbeda dari Sasirangan (yang dibuat dengan teknik jelujur-celup), Sarigading dibuat dengan teknik tenun ikat, menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM). Benang lungsi dan pakan diwarnai terlebih dahulu dengan pewarna alami, kemudian ditenun menjadi pola geometris khas seperti garis-garis vertikal, motif bunga, atau bentuk stilisasi alam.[4]
Fungsi dan Makna
Dalam masyarakat Banjar lama, kain Sarigading digunakan sebagai tatamba (media pengobatan tradisional). Ia dipercaya memiliki daya penolak penyakit yang bersumber dari kekuatan gaib (mana) dan roh leluhur. Penelitian “Kepercayaan dan Perlakuan Masyarakat Banjar terhadap Jimat-Jimat Penolak Penyakit” menjelaskan bahwa Sarigading sering dijadikan jimat dalam bentuk baju, celana, selendang, atau ayunan bayi. Sebelum digunakan, kain tersebut dirabun (diasapi) dengan dupa dan bunga melati-kenanga sebagai bentuk penyucian.[5]
Promosi dan Pelestarian
Dalam perkembangannya, kain Sarigading mulai diperkenalkan secara lebih luas melalui berbagai platform media sosial. Promosi digital memanfaatkan kanal seperti WhatsApp dan Instagram yang paling banyak digunakan oleh generasi muda di Kalimantan Selatan. Upaya ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan persepsi positif masyarakat terhadap Sarigading sebagai bagian dari warisan budaya daerah. Pengenalan melalui media sosial tidak hanya mengubah pandangan masyarakat bahwa Sarigading sekadar kain mistis, tetapi juga menumbuhkan citra baru sebagai karya seni tenun khas Banjar yang memiliki nilai estetis dan ekonomi tinggi.
Kegiatan promosi berbasis digital juga berperan penting dalam memperluas jangkauan pasar dan membuka peluang bagi perajin lokal untuk menjual hasil tenun mereka secara daring. Dengan cara ini, Sarigading tidak lagi terbatas pada konteks ritual atau upacara adat, melainkan berkembang menjadi simbol identitas budaya yang dapat diapresiasi lintas generasi. Upaya digitalisasi tersebut beriringan dengan pelestarian nilai-nilai tradisional, sehingga warisan budaya ini tetap relevan di tengah perubahan zaman.[6]
Selain melalui media sosial, sejumlah langkah nyata dilakukan dalam pelestarian Sarigading di tingkat daerah. Komunitas perajin telah dibentuk di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai pusat produksi utama. Pemerintah daerah bersama dinas pariwisata menyelenggarakan program regenerasi penenun muda untuk memastikan keterampilan tradisional ini tidak punah. Beberapa desainer muda Banjar juga melakukan kolaborasi kreatif dengan para penenun untuk mengadaptasi motif Sarigading ke dalam produk modern seperti selendang, tas, dan taplak meja. Inisiatif tersebut tidak hanya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga memperluas jangkauan apresiasi terhadap nilai-nilai budaya Banjar di tingkat nasional.
Selain itu, dokumentasi akademik dan pendataan resmi terus dilakukan untuk memperkuat posisi Sarigading sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Upaya pengajuan Sarigading sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga eksistensi kain ini di tengah arus modernisasi.[7]