Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia.
Nama
Polemik mengenai penamaan KONI/KON muncul karena terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang tidak menyebutkan nama KONI, melainkan KON dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa pada 30 Juli, disepakati bahwa nama KONI dipertahankan dan dibentuk KOI yang akan menjalankan fungsi sebagai Komite Olimpiade Nasional (national olympic committee/NOC) Indonesia. Walaupun begitu, polemik masih muncul terutama dari kalangan Pemerintah dan DPR yang mengganggap masih ada hal-hal yang bertentangan dengan UU dan PP tersebut, terutama mengenai penamaan dan keanggotaan KONI.
Sejarah
Masa pendudukan Belanda
Pada tahun 1938 lahirlah Ikatan Sport Indonesia dengan singkatan ISI yang berkedudukan di Jakarta (pada masa tersebut bernama Batavia). Pada saat itu ISI adalah satu-satunya badan olahraga yang bersifat nasional dan berbentuk federasi. Maksud dan tujuan didirikan organisasi ini adalah untuk membimbing, menghimpun dan mengkoordinasi semua organisasi cabang olahraga yang telah berdiri pada saat itu antara lain PSSI (berdiri pada tahun 1930 di Yogyakarta), Persatuan Lawn Tenis Indonesia atau PELTI (berdiri pada tahun 1935 di Semarang) dan Persatuan Bola Keranjang Seluruh Indonesia (sekarang bernama PERBASI yang berdiri pada tahun 1940 di Jakarta).
Pada saat itu ISI sebagai koordinator cabang-cabang olahraga juga pernah mengadakan Pekan Olahraga Indonesia pada tahun 1938 yang dikenal dengan nama ISI – Sportweek atau Pekan Olahraga ISI.
Masa pendudukan Jepang
Dengan masuknya Jepang ke Indonesia pada bulan Maret1942, ISI mengalami kesulitan dan rintangan dalam menjalankan fungsinya sehingga tidak bisa beraktivitas sebagaimana semestinya. Pada zaman pendudukan Jepang, gerakan keolahragaan di Indonesia ditangani oleh suatu badan yang bernama GELORA (Gerakan Latihan Olahraga). Tidak banyak peristiwa olahraga penting yang tercatat pada zaman pendudukan Jepang selama tahun 1942-1945, karena peperangan terus berlangsung dan kedudukan Tentara Jepang di Asia juga semakin terdesak.
Masa kemerdekaan
Dengan runtuhnya kekuasaan Jepang pada bulan Agustus1945, maka diadakanlah kongres olahraga yang pertama pada masa kemerdekaan di bulan Januari1946 yang bertempat di Habiprojo, Solo. Berhubung dengan suasana darurat pada masa itu ( salah satunya adalah G30S PKI yang terjadi setelahnya) , kongres ini hanya dapat dihadiri oleh tokoh-tokoh olahraga dari pulau Jawa.
Kongres tersebut akhirnya berhasil membentuk suatu badan olahraga yang bernama Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Pada mulanya dalam kongres ini diajukan dua nama yang akan diberikan kepada Badan Olahraga yang bakal dibentuk yaitu ISI atau GELORA. Kedua nama tersebut akhirnya tidak terpilih dan sebagai kesimpulan rapat kongres tersebut diresmikanlah berdirinya organisasi PORI dengan pengakuan pemerintah RI sebagai satu-satunya badan resmi Persatuan Olahraga yang mengurus semua kegiatan olahraga di Indonesia yang menggantikan fungsi ISI.
Sesuai dengan fungsinya, PORI juga bertindak sebagai koordinator semua cabang olahraga di Indonesia dan khusus mengurus kegiatan-kegiatan olahraga dalam negeri. Dalam hubungan tugas keluar berkaitan seperti Olimpiade dengan Internasional Olympic Committee (IOC), Presiden Republik Indonesia telah melantik Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) yang diketuai oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan berkedudukan di Yogyakarta. Pada tahun 2024 melakukan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Mandiri dalam hal pemanfaatan jasa layanan perbankan dalam rangka pengembangan potensi industri olahraga.[1]
Garis waktu
1946
Top organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat.
1947
Organisasi olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pemerintah membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan pembantu DAGI dalam hubungan internasional.
1961
Pemerintah membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
1962
Pemerintah membentu Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi.
1964
Pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI.
1965
Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada tanggal 25 Desember, mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.
1966
Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156 A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak dapat berfungsi karena tidak didukung oleh induk organisasi olahraga berkenaan situasi politik saat itu.
Presiden Soeharto membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Presiden Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967.
Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan Ketua KOI kemudian dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar dan Sekretaris KOI Soeworo.
Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI M.F. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang dua sisi yang ke dalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan ke luar berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.
2005
Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI.
2007
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.
Ketua umum
Masa Jabatan Ketua Umum KONI adalah 4 tahun dan dapat dipilih satu kali saja.
KONI Banten adalah organisasi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di wilayah Provinsi Banten. Sebagai perpanjangan tangan dari KONI Pusat, KONI Banten berfungsi sebagai induk organisasi olahraga tingkat provinsi yang mengoordinasikan seluruh cabang olahraga di daerah tersebut.[1]
Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Purwakarta (KONI Purwakarta) adalah organisasi keolahragaan yang bertugas membina dan mengembangkan olahraga prestasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.[2]
Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KONI Sumut) adalah lembaga keolahragaan yang mengoordinasikan dan membina olahraga prestasi di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.[3]