Mgr. Jan Antonius Klooster, C.M. (5 Juni 1911–30 Desember 1990) adalah UskupKeuskupan Surabaya sejak penunjukannya menjadi Vikaris Apostolik pada 19 Februari 1953 sampai mengundurkan diri sebagai Uskup Surabaya pada 2 April 1982.
Seiring peningkatan status Vikariat Apostolik Surabaia menjadi Keuskupan Surabaia yang terjadi terkait Konstitusi Apostolik Qoud Christus Adorandus tentang berdirinya Hierarki Gereja Katolik di Indonesia secara mandiri oleh Paus Yohanes XXIII, maka status Mgr. Klooser berubah dari Vikaris Apostolik Surabaia menjadi Uskup Surabaia sejak 3 Januari 1961. Sebagai seorang Bapa Konsili, ia menghadiri keempat sesi dalam Konsili Vatikan II (1962–1965).