Penduduk di Desa Jambudipa utamanya mengadakan usaha di bidang peternakan sapi perah. Desa Jambudipa telah menjadi tempat peternakan sapi perah dan produsen susu murni sejak tahun 1974. Pengelolaaannya diatur oleh Koperasi Unit Desa Sarwa Mukti (KUD Sarwa Mukti) yang didirikan berdasarkan Instruksi Presiden Tahun 1974 yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 1974. Koperasi ini pada awal pendiriannya merupakan sebuah badan usaha unit desa yang didirikan bersama oleh 35 tokoh masyarakat di Kecamatan Cisarua. Wilayah operasionalnya mencakup 10 desa, yaitu Desa Jambudipa, Desa Pasirhalang, Desa Pasirlangu, Desa Padaasih, Desa Cipada, Desa Cihanjuang, Desa Jeungjingrigil, Desa Cihideung, Desa Cigugurgirang dan Desa Ciwaruga.[2]
Selain peternakan sapi perah, penduduk di Desa Jambudipa juga mengembangkan usaha di bidang pertanian. Desa Jambudipa tidak membudidayakan padi. Komoditas utama yang dibudidayakan di Desa Jambudipa ialah palawija dan jamur.[butuh rujukan]