Sistem Jalan Berbayar Elektronik di North Bridge Road
Jalan Berbayar Elektronik (bahasa Inggris:Electronic Road Pricingcode: en is deprecated , ERP) adalah sistem pembayaran tol elektronik di Singapura yang digunakan untuk mengatur lalu lintas dengan metode retribusi pengendalian dan juga sebagai mekanisme perpajakan. Sistem ini dilaksanakan oleh Otoritas Angkutan Darat Singapura pada bulan April 1998 untuk menggantikan Area Licensing Scheme (ALS) yang ditetapkan pada tahun 1974 setelah keberhasilan pengujian sistem menggunakan kendaraan yang berjalan pada kecepatan tinggi. Singapura merupakan salah satu negara pertama di dunia yang menerapkan sistem retribusi pengendalian lalu lintas.
Cara kerja
Sistem Jalan Berbayar adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Keunggulannya, memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas.
Ada dua macam Sistem Jalan Berbayar berdasarkan teknologinya:
Kamera Elektronik
Pada titik-titik masuk kawasan penerapan jalan berbayar dipasang kamera-kamera elektronik yang dapat merekam nomor polisi setiap kendaraan yang masuk ke lokasi jalan berbayar. Rekaman ini kemudian dimasukkan ke dalam basis data kendaraan untuk kemudian dilakukan penagihan sesuai tarif yang berlaku.[1]
Pemindai Elektronik
Setiap kendaraan dilengkapi dengan alat pemindai elektronik yang diletakkan di dalam kendaraan. Alat pemindai ini dapat berkomunikasi secara elektronik dengan alat-alat pemindai di titik-titik masuk jalan berbayar. Alat pemindai elektronik ini dapat memuat data kendaraan dan dapat berlaku sebagai mesin pembayaran tunai yang akan langsung dipotong sejumlah besarnya tarif jalan berbayar.[1]
Penggunaan alat elektronik ini sangat sesuai jika tarif jalan berbayar yang diterapkan bersifat fluktuatif sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kemacetan.[1]