Sejarah berdirinya PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berkaitan dengan perkembangan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada masa awal setelah kemerdekaan Indonesia, pengelolaan pelabuhan berada di bawah Perusahaan Negara Pelabuhan yang merupakan kelanjutan dari sistem administrasi pelabuhan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[3]
Pada tahun 1969, pemerintah Indonesia melakukan reorganisasi pengelolaan pelabuhan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Kepelabuhan. Melalui kebijakan tersebut, Perusahaan Negara Pelabuhan dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok yang dipimpin oleh administrator pelabuhan dengan tanggung jawab terhadap kelancaran arus transportasi laut serta kegiatan ekonomi di pelabuhan.[4]
Seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional dan kebutuhan pengelolaan terminal peti kemas yang lebih modern, pada tahun 1992 pengelolaan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok dipisahkan dari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok. Unit Terminal Peti Kemas tersebut kemudian bertanggung jawab langsung kepada direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Pada 27 Maret 1999, Unit Terminal Peti Kemas Tanjung Priok diubah statusnya menjadi PT Jakarta International Container Terminal. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Nomor 72 tanggal 27 Maret 1999 yang dibuat oleh Notaris Nelly Elsye Tahamata, S.H., M.Kn., dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor C-5466.HT.01.01.TH’99 tanggal 29 Maret 1999.
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 77 dan Nomor 78 tanggal 30 Maret 1999 yang dibuat oleh notaris yang sama, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp221.450.406 yang terbagi atas satu saham seri A milik Pemerintah Republik Indonesia dan 442.900.812 saham seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham. Komposisi kepemilikan saham yang ditempatkan dan disetor penuh terdiri atas PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebesar 48,90%, Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,10%, dan Hutchison Port Jakarta Pte. Ltd. (sebelumnya Grosbeak Pte. Ltd.) sebesar 51,00%.[5]
Perubahan komposisi kepemilikan saham kemudian terjadi berdasarkan Akta Pengambilalihan Hak atas Saham Nomor 12 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Berdasarkan perubahan tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki 51,00% saham, Hutchison Port Jakarta Pte. Ltd. memiliki 48,90% saham, dan Koperasi Pegawai Maritim tetap memiliki 0,10% saham.[6]
PT Jakarta International Container Terminal saat ini bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan, khususnya layanan terminal peti kemas, lapangan penumpukan, serta layanan operasional pelabuhan lainnya.[7]
Operasi dan fasilitas
PT Jakarta International Container Terminal mengoperasikan terminal peti kemas untuk kapal laut internasional di Pelabuhan Tanjung Priok.[8] Terminal ini melayani kegiatan bongkar muat peti kemas ekspor dan impor serta berbagai layanan logistik pelabuhan yang terkait dengan transportasi laut.[9]
Fasilitas operasional yang dimiliki oleh JICT antara lain:
Struktur manajemen perusahaan terdiri dari dewan komisaris dan direksi.
Dewan komisaris
Presiden Komisaris: Wibowo Suseno Wirjawan
Wakil Presiden Komisaris: M. Adji
Komisaris:
John Stephen Ashworth
Diana Tung Wan Lee
Seto Baskoro
Retno Soelistianti
Vivi Yulaswati
Agus Teddy Sumantri
Direksi
Presiden Direktur: Ade Hartono
Wakil Presiden Direktur: Budi Cahyono
Direktur Keuangan: Max Suswendi
Direktur Administrasi: Henry Naldi
Direktur Sumber Daya Manusia: Sandhy Wijaya
Direktur Operasi dan Engineering: Doni Budiono
Sertifikasi dan penghargaan
Jakarta International Container Terminal telah memperoleh sertifikasi standar mutu ISO 9002 dalam operasionalnya. Perusahaan ini juga menerima sejumlah penghargaan di bidang kepelabuhanan, antara lain:
Terminal Operator of the Year – INSA Award (2010)
Terminal Operator of the Year – INSA Award (2011)
The Best Container Terminal – AFSCA Award (2011)
The Best Container Terminal – AFSCA Award (2012)
Tanggung jawab sosial perusahaan
PT Jakarta International Container Terminal menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan. Program CSR perusahaan mengusung tagline “We Care – We Share” yang mencerminkan upaya perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Program-program tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[10]
Kontroversi
Dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT
Perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dan perusahaan operator pelabuhan Hutchison Port Holdings menjadi sorotan publik sejak pertengahan dekade2010-an. Kontrak kerja sama pengelolaan terminal tersebut diperpanjang hingga tahun 2039, yang kemudian memicu polemik terkait prosedur dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
Hasil audit investigatif yang disampaikan kepada DPR menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Dalam laporan tersebut disebutkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,08 triliun. Temuan audit tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.[11]
Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti prosedur perpanjangan kontrak yang dinilai tidak melalui sejumlah mekanisme administratif yang lazim, seperti permohonan izin konsesi kepada Kementerian Perhubungan, pembahasan dalam rencana kerja perusahaan, serta persetujuan dalam rapat umum pemegang saham sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Isu tersebut memicu berbagai reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi pekerja pelabuhan.[12] Pada Maret 2016, ratusan anggota serikat pekerja yang terkait dengan Jakarta International Container Terminal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut terhadap perpanjangan kontrak tersebut.[13][14][15]
Pada 2 Maret 2026, seorang pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal bernama Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Jatibening, Kota Bekasi.[16] Dalam peristiwa tersebut, istrinya ditemukan dalam kondisi luka berat dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.[17]
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban pada dini hari ketika menemukan ayahnya telah meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, sementara ibunya tergeletak dalam kondisi kritis. Kepolisian menyatakan masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk kemungkinan motif perampokan karena sejumlah barang berharga dilaporkan hilang dari rumah korban.
Kematian Ermanto Usman mendapat perhatian publik karena sebelumnya ia dikenal sebagai mantan pengurus serikat pekerja JICT dan aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan terkait pengelolaan terminal peti kemas tersebut. Dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam sebuah podcast yang dipublikasikan sebelum kematiannya, ia membahas dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison Port Holdings.[18]
Sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, menyatakan dugaan bahwa kematian tersebut mungkin berkaitan dengan aktivitasnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.[19] Namun hingga saat itu aparat penegak hukum menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum menyimpulkan motif pasti dari peristiwa tersebut.[20]