Penambang nasional pertama; Pendiri NV Perto (cikal bakal PT Aneka Tambang Tbk.)
Suami/istri
Puang Lai' Rinding
Anak
Siner Reysen Sampetoding
Kerabat
Annar Salahuddin Sampetoding (Cucu) Atto Sakmiwata Sampetoding (Cucu) Muhammad Aaron Annar Sampetoding (Cicit) Cherisha Sakmiwata Sampetoding (Cicit) Derian Sakmiwata Sampetoding (Cicit)
Jacob Sampetoding adalah seorang pengusaha perintis, pionir pertambangan nasional, dan diakui secara luas sebagai salah satu pelopor penambang nasional dari kalangan pengusaha lokal pasca-kemerdekaan. Ia merupakan pendiri dan pemilik utama dari NV Perto (Perusahaan Pertambangan Toraja), sebuah perusahaan tambang nikel swasta nasional pertama yang menjadi representasi kemandirian ekonomi daerah, sebelum akhirnya dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia hingga menjadi cikal bakal dari badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan terkemuka, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).[1]
Perjalanan Spiritual Pribadi dan Keselarasan Kultural
Sebelum berkiprah di sektor pertambangan nasional, Jacob Sampetoding menempati posisi sosial yang penting dalam dinamika kemasyarakatan di Tana Toraja pada awal abad ke-20. Atas kapasitas intelektual dan penguasaan bahasa daerahnya, ia dipercaya bekerja sebagai penerjemah teks (taalhelper) dalam mengontekstualisasikan naskah-naskah literatur ke dalam kultur bahasa lokal.[2] Ia juga tercatat memiliki peran dalam fase rintisan kemandirian kelembagaan komunitas di daerah tersebut pada 25 Maret 1947.[2]
Jacob Sampetoding memperkokoh kedudukan sosial dan kultural keluarganya dengan menikahi Puang Lai' Rinding, seorang putri bangsawan tinggi yang berasal dari wilayah Tongkonan adat Sangalla' (salah satu distrik kerajaan aristokrasi utama dalam konfederasi Tallu Lembangna di Tana Toraja).
Dalam perjalanan hidupnya, Jacob Sampetoding bersama istrinya, Puang Lai' Rinding, mengambil keputusan pribadi untuk memeluk agama Islam. Perpindahan keyakinan ini membawa pengaruh sosiologis yang harmonis di lingkungan sekitar mereka. Atas pengaruh ketokohan Jacob serta kedudukan kultural Puang Lai' Rinding, langkah spiritual ini kemudian diikuti oleh banyak anggota keluarga besar, kerabat dekat, hingga masyarakat sekitar. Peristiwa ini mencatatkan satu fase penting dalam sejarah keislaman di Tana Toraja, yang menonjolkan syiar secara damai serta integrasi yang kuat antara identitas keagamaan baru dengan pelestarian institusi adat Tongkonan yang inklusif.[3]
Peran Sosial Ditengah Pergolakan DI/TII
Pada era 1950-an, wilayah Sulawesi Selatan mengalami pergolakan politik dan militer akibat pemberontakan DI/TII yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar. Gerakan tersebut mencoba melakukan ekspansi ke wilayah pegunungan Toraja, yang memicu resistensi dari masyarakat lokal demi melindungi tatanan adat dan keutuhan warga daerah.[4]
Dalam situasi penuh tekanan ini, posisi Jacob Sampetoding dan Puang Lai' Rinding menjadi sangat strategis dalam meredam ketegangan horizontal dan menjaga persatuan. Sebagai figur Muslim dari kalangan adat Sangalla', mereka bertindak sebagai jembatan penengah (bridge builder). Mereka memberikan pemahaman yang sejuk kepada masyarakat bahwa nilai-nilai keislaman senantiasa menjunjung tinggi perdamaian, persaudaraan, dan sepenuhnya terpisah dari gerakan radikalisme politik DI/TII. Komitmen mereka untuk tetap menjaga eksistensi nilai adat dan keselamatan warga lokal berhasil memelihara stabilitas tatanan harmoni inklusif di tanah Toraja.[2][3]
Kiprah Bisnis dan Sejarah NV Perto
Sebagai salah satu pengusaha pertambangan nasional generasi awal, Jacob Sampetoding menginisiasi pendirian NV Perto (juga dikenal sebagai PT Perto) untuk membuktikan kapasitas pengusaha domestik dalam mengelola wilayah konsesi eksplorasi dan eksploitasi mineral nikel di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.[1]
Namun, seiring dengan dinamika politik nasional dan kebijakan nasionalisasi aset ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Soekarno demi menegakkan kedaulatan industri nasional, ruang gerak korporasi swasta mulai disesuaikan. Pada tanggal 6 November 1959, Penguasa Perang Daerah (Peperda) Sulawesi Selatan dan Tenggara mengeluarkan Surat Keputusan No. 170/Kpts/Peperda-SST/59 yang membatasi ekspor swasta.[1] Hal ini disusul dengan penataan kembali hak eksplorasi perusahaan melalui Peraturan No. 158/Prt./Peperda SST/59 berlandaskan Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 74 Tahun 1957.[1]
Proses Nasionalisasi dan Klausul Royalti Historis
Pasca pembentukan panitia penertiban tambang oleh Penguasa Perang Pusat pada Desember 1959, Jacob Sampetoding secara resmi mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada Deputi Penguasa Perang pada 6 Januari 1960.[1] Dalam dokumen serah terima aset demi mendukung kedaulatan industri nasional tersebut, Jacob Sampetoding secara eksplisit memasukkan klausul hak royalti atas pemanfaatan wilayah konsesi tambang miliknya sebagai bentuk kompensasi penyelesaian hak jangka panjang bagi keluarga dan ahli waris.[1]
Aset pertambangan nikel yang dirintis oleh Jacob Sampetoding tersebut kemudian sepenuhnya dialihkan menjadi perusahaan negara bernama PT Nikkel Indonesia, yang dalam perkembangan sejarah korporasi nasional bertransformasi menjadi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).[1][5] Kendati penyerahan konsesi tersebut berhasil mendasari pendirian salah satu BUMN komoditas terbesar di Indonesia, hak royalti historis yang tercantum dalam kesepakatan serah terima masa lampau tersebut belum direalisasikan kepada pihak ahli waris hingga saat ini.[1]
Warisan dan Dampak Sosial Ekonomi Keluarga
Jacob Sampetoding menanamkan fondasi kewirausahaan daerah yang berfokus pada pemberdayaan figur lokal, kemandirian ekonomi swasta nasional, serta pembukaan lapangan kerja di Sulawesi lintas generasi:
Putranya, Siner Reysen Sampetoding, dikenal sebagai tokoh pengusaha lokal generasi awal yang bergerak di sektor industri kehutanan. Ia memegang peran perintis di Indonesia sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sekaligus salah satu pelopor dan pengekspor terbesar kayu hitam (ebony) pertama dari Indonesia ke pasar internasional, memperkuat daya saing komoditas daerah di kancah global.
Cucunya, Atto Sakmiwata Sampetoding, melanjutkan rekam jejak industri nikel keluarga secara ekspansif dengan mendirikan konglomerasi pertambangan nasional Ceria Group selaku Chairman. Melalui PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), ia mengelola wilayah konsesi pertambangan nikel seluas 6.785 hektar di Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.[6] Di bawah kepemimpinan strategisnya, Ceria Group melaksanakan hilirisasi komoditas skala besar melalui anak usaha PT Ceria Metalindo Prima dengan membangun Ceria Metalindo Smelter (Smelter Merah Putih).[7] Mengingat signifikansi investasinya dan kontribusi strategis swasta nasional bagi ekosistem energi, proyek kompleks smelter berteknologi RKEF dan HPAL tersebut secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Objek Vital Nasional (Obvitnas) demi mendorong kemandirian industri dalam negeri yang berbasis standar lingkungan global (ESG).[8][9]
Cucunya, Annar Salahuddin Sampetoding, merupakan pengusaha terkemuka di Indonesia Timur yang memimpin jaringan bisnis Sulwood Group dan Siner Group. Di bawah kepemimpinannya, ia mengelola wilayah konsesi hak pengusahaan hutan secara akumulatif (over time) mendekati luas total 500.000 hektar yang mencakup wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan. Ia juga tercatat sebagai tokoh utama perintis agroindustri modern di Sulawesi Barat melalui pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu yang dijalankan melalui skema kemitraan usaha patungan (joint venture) bersama PT Astra Agro Lestari Tbk untuk menggerakkan roda ekonomi perdesaan.[10]
Generasi Cicit (Kepemilikan dan Pengembang Strategis):
Muhammad Aaron Annar Sampetoding, merupakan cicit laki-laki tertua yang melanjutkan tongkat estafet bisnis keluarga sebagai generasi keempat. Ia aktif memimpin transformasi usaha nasional di bidang energi hijau dan aset digital, serta menduduki posisi kepemimpinan strategis sebagai Ketua Bidang XII BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).[5]
Cherisha Sakmiwata Sampetoding, berkiprah sebagai pemilik dan representasi generasi keempat dalam kepemilikan serta pengembangan tata kelola strategis Ceria Group.
Derian Sakmiwata Sampetoding, bertindak sebagai pemilik dalam jajaran kepemilikan dan pengembangan strategis Ceria Group guna memastikan keberlanjutan kontribusi ekonomi serta pemberdayaan kemasyarakatan yang inklusif di daerah operasional pertambangan nikel nasional.