Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jawi: جابتن كماجوان اسلام مليسيا; singkatan: JAKIM) adalah sebuah lembaga pemerintah federal di Malaysia yang mengelola urusan agama Islam di Malaysia.[1] Administrasinya berada di bawah Departemen Perdana Menteri Malaysia. Saat ini, JAKIM dipimpin oleh Direktur Jenderalnya, Dato' Dr. Sirajuddin Suhaimee.
Sejarah
Pada tahun 1969, Konferensi Para Raja Malaysia memutuskan bahwa diperlukan sebuah badan untuk memobilisasi pembangunan dan kemajuan umat Muslim di Malaysia, sejalan dengan status Malaysia sebagai negara mayoritas Muslim yang berkembang dan mendapatkan perhatian internasional.
Menyadari fakta ini, sebuah sekretariat untuk Dewan Nasional Urusan Agama Islam Malaysia (MKI) didirikan, untuk menjaga kemurnian keyakinan dan ajaran Islam. Sekretariat tersebut kemudian dikembangkan menjadi Divisi Agama, Departemen Perdana Menteri yang kemudian ditingkatkan lagi menjadi Divisi Urusan Islam (Melayu: Bahagian Hal Ehwal Islam) (BAHEIS).
Pada tanggal 1 Januari 1997, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan Islam di negara ini, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) didirikan oleh pemerintah Malaysia untuk mengambil alih kekuasaan dan peran BAHEIS.
Pada tanggal 1 Oktober 2003, logo sertifikasi halal baru diperkenalkan.[2]
Fungsi
Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Departemen Perdana Menteri, memainkan peran sentral dalam perencanaan pengelolaan urusan Islam dan pengembangan umat dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:[3]
Bertanggung jawab sebagai perencana yang menentukan perkembangan dan kemajuan Urusan Islam di Malaysia;
Merumuskan kebijakan untuk pengembangan urusan Islam di negara ini dan menjaga kemurnian keyakinan dan ajaran Islam.
Membantu dalam merumuskan dan menyelaraskan hukum dan peraturan yang diperlukan serta mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan hukum dan administrasi yang ada dalam upaya menyelesaikan masalah umat Islam;
Menerapkan program pengembangan umat dan apresiasi terhadap Islam dalam pengelolaan negara;
Mengkoordinasikan mekanisme penegakan hukum serta urusan regulasi urusan Islam di seluruh negeri;
Evaluasi program-program urusan Islam yang dilaksanakan di negara tersebut;
Bertindak sebagai pengumpul, penyebar, dan pusat referensi informasi tentang urusan Islam; dan
Melaksanakan upaya pengembangan masyarakat melalui kerja sama regional dan internasional.
Struktur organisasi
Departemen ini terdiri dari tiga sektor utama, yaitu Sektor Kebijakan, Sektor Operasional, dan Sektor Manajemen.
Sektor Kebijakan dibagi menjadi enam Divisi:
Divisi Kebijakan Pembangunan Islam
Divisi penelitian
Koordinasi Divisi Penegakan dan Penuntutan Syariah
Divisi Penyiaran - Dikenal sebagai Unit Dakwah Radio dan Televisi dari lembaga penyiaran negara Radio Televisyen Malaysia (RTM) sebelum dipindahkan ke divisi Urusan Islam Departemen Perdana Menteri pada 1 Juni 1994. Divisi ini bertanggung jawab untuk memproduksi program-program keagamaan untuk saluran radio dan televisi RTM. Saluran radionya – Salam FM didirikan pada 15 Februari 2009 dan mengudara dari Wisma Radio di Angkasapuri, Kuala Lumpur dari pukul 23.00 hingga 08.00, berbagi frekuensi yang sama dengan Asyik FM.[5][6]
Divisi Pendidikan
Sektor Manajemen terbagi menjadi empat divisi:
Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia
Divisi Keuangan
Divisi Manajemen Informasi
Divisi Layanan Manajemen
Organisasi-organisasi berikut berada langsung di bawah Direktur Jenderal Jakim:
Lembaga Pelatihan Islam Malaysia (Malay Institut Latihan Islam Malaysia) (ILIM)[7]
Pembentukan JAKIM menuai kritik dari banyak kelompok yang mengklaim pembentukannya melanggar konstitusi Malaysia. G25, sebuah kelompok yang mewakili mantan pegawai negeri sipil, mengatakan bahwa pembentukan JAKIM tidak sejalan dengan konstitusi karena kewenangan Konferensi Para Raja tidak termasuk pembentukan JAKIM sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 konstitusi.[10] Namun, mantan Perdana Menteri, Mahathir Mohamad membela pembentukan JAKIM dengan alasan bahwa lembaga tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemerintah dengan ajaran Islam. Pernyataannya didukung oleh Mujahid Yusof Rawa, mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), yang menyatakan bahwa lembaga tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan saat ini, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran untuk administrasi urusan Islam.[11][12]