Sejarah
Gerakan lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada 15 Oktober 1980 menjadi awal dari gerakan lingkungan di Indonesia. Perkembangan Walhi ini memunculkan kesadaran untuk membangun partai politik yang memiliki visi dalam isu lingkungan, terutama sejak munculnya gerakan reformasi 1998 dan kejatuhan Orde Baru. Menjelang Pemilu 1999, Walhi dan sejumlah lembaga lingkungan lainnya memutuskan untuk menunda pendirian partai politik.[3]
Deklarasi Partai Hijau (1998)
Pada 21 Oktober 1998, Dr. Rer. Nat. H. Widyatmoko (Dosen Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Trisakti) dan Dr. Ir. Ign. Heruwasto (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) berinisiatif untuk mendirikan dan mendaftarkan Partai Hijau untuk mengikuti Pemilu 1999. Partai ini gagal gagal memenuhi persyaratan peserta Pemilu 1999.[4]
Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK)
Pada 4 Maret 2005, Walhi membentuk (Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan (BP3OPK). Badan ini dimaksudkan untuk memperkuat gerakan politik hijau di Indonesia. Badan Pekerja ini merekomendasikan tiga pilihan: (1) membangun partai hijau, (2) membangun organisasi masyarakat dan (3) melakukan diaspora politik melalui perangkat politik yang telah ada.[4][3]
Blok Politik Hijau
Pada 24 April 2006, berdasarkan resolusi Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup, Walhi memutuskan membentuk Blok Politik Hijau. Blok politik ini bertujuan untuk menyatukan aktivis, politikus sampai dengan anggota legislatif untuk mendorong penguatan agenda politik hijau.[3]
Sarekat Hijau Indonesia
Pada 6 Juli 2007 di Pondok Gede, Jakarta sejumlah aktivis berbasis lingkungan hidup mendeklarasikan organisasi massa Sarekat Hijau Indonesia.[3]
Deklarasi Partai Hijau Indonesia (2012)
Deklarasi Partai Hijau Indonesia dilangsungkan pada 5 Juni 2012 di Bandung. Deklarasi ini bersamaan dengan keputusan Sarekat Hijau Indonesia untuk tetap menjadi organisasi massa.[5]
Kongres ke-1 Partai Hijau Indonesia (2021)
Partai Hijau Indonesia menyelenggarakan kongres pertamanya dari tanggal 27 Februari sampai 7 Maret 2021. Acara yang digelar secara daring ini menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk pengesahan Anggaran Dasar serta penetapan struktur kepengurusan untuk periode 2021-2026. Dalam kongres ini, lima nama terpilih sebagai Presidium Nasional, yakni Dimitri Dwi Putra, John Muhammad, Kristina Viri, Roy Murtadho, dan Taibah Istiqamah. Sementara itu, Majelis Pertimbangan diisi oleh Anwar Maruf, Chairil Syah, Juli Ermiansyah Putra, Sapei Rusin, dan Siti Maemunah. Awalnya direncanakan hanya berlangsung dua hari, yakni pada 27-28 Februari, kongres akhirnya diperpanjang hingga 7 Maret 2021.[6][7]
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Partai Hijau Indonesia (PHI) menggelar acara Peluncuran Platform Hijau pada Minggu malam, 27 Agustus 2023, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat. Platform Hijau dibacakan oleh Ignatia Doringin dan Adelwin Airel Anwar dari masyarakat sipil. Selain anggota PHI, acara ini turut dihadiri berbagai tokoh dari kalangan akademisi, aktivis organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan partai politik lain. Beberapa di antaranya adalah Gerry van Klinken (akademisi), Lexy Rambadeta (filmmaker), Ozzi Amedio (Jurnalis/RMOL), Fira Abdurachman (SIEJ), Echa Waode (Arus Pelangi), Ahmad (Tuk Indonesia), Intan Kartika (Lindungi Hutan), Coory Yohana (Pamflet Generasi), Belinda Amri (Generasi Melek Politik), Effendi (Partai Atjeh Hijau), Ilhamsyah (Partai Buruh), dan Gugun Muhammad (Jaringan Rakyat Miskin Kota/Caleg Partai Buruh). Achmad Jerry, Koordinator Nasional Kelompok Kerja Kebijakan Publik PHI, menjelaskan bahwa Platform Hijau disusun dalam tiga arah kebijakan utama. Pertama, kebijakan internal yang bertujuan memperbaiki sistem partai politik dengan tajuk “Memuliakan Kembali Partai Politik.” Kedua, kebijakan untuk mengatasi krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang dirangkum dalam “Melawan Krisis Iklim, Menyelamatkan Kehidupan di Bumi.” Ketiga, kebijakan yang berfokus pada pemulihan demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi, berjudul “Memulihkan Demokrasi, Menuntaskan Keadilan.” Platform Hijau dirancang sebagai dokumen yang bersifat dinamis dan terbuka untuk publik.[8][9]
Kongres Luar Biasa (2024)
Pada tanggal 29–30 Juni, PHI mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan regulasi terkait Partai Politik di Indonesia. KLB memiliki dua agenda utama, yaitu mengubah pasal-pasal dalam AD/ART serta mengganti sistem kepemimpinan dari Presidium menjadi struktur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Acara ini diselenggarakan di Jakarta dan diikuti oleh delegasi dari 28 provinsi secara hybrid, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Total peserta yang terdaftar berjumlah 69 orang, ditambah 3 perwakilan anggota PHI dari luar negeri. Dalam KLB PHI 2024, Nur Rosyid Murtadho terpilih sebagai Ketua, Rika Febriyani sebagai Sekretaris, dan Erwin Febrian Syuhada sebagai Bendahara untuk periode 2024–2027. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dari Kelompok Kerja (Pokja) menjadi Bidang, serta penambahan bidang baru. Saat ini, PHI memiliki beberapa bidang, antara lain: Bidang Ideologi dan Kader, Bidang Agitasi dan Propaganda, Bidang Pemenangan Elektoral, Bidang Pengembangan Wilayah dan Sayap, Bidang Kebijakan Publik, Bidang Kemandirian Ekonomi, Bidang Perlindungan Kelompok Rentan dan Marginal, serta Bidang Kelembagaan Partai. Setiap bidang dikoordinasikan oleh seorang koordinator dan dibantu oleh staf bidang.[10]
Pandangan politik
Beberapa kebijakan yang diusulkan PHI antara lain keadilan gender, reforma agraria sejati, kepemilikan sosial bagi pekerja, hak petisi dan UU Referendum untuk memperkuat kewargaan, target nasional emisi karbon nol dengan pemulihan hutan hujan tropis, penguatan KPK, trisolusi untuk Papua, penolakan terhadap Ibu Kota Negara (IKN), serta dekriminalisasi ganja.[8]
Menyikapi Pilpres 2024, PHI menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden, penyediaan pilihan "suara kosong" atau "suara menentang semua" di kertas suara, adanya penyelarasan usia untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, tersedianya hak petisi, reformasi Mahkamah Konstitusi, peningkatan penanganan krisis iklim dan mempercepat transisi energi dan memastikan Indonesia bebas emisi atau emisi karbon nol bersih paling lambat di tahun 2045.[11]
Dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja, PHI ingin mendorong transisi yang berkeadilan bagi semua pekerja dalam sektor yang terdampak dalam perubahan ekonomi menuju industri nirlimbah, menghadirkan ekonomi sirkular & tanpa limbah di seluruh sektor industri, mewujudkan kepemilikan sosial (kehadiran pekerja) dalam bentuk koperasi dan usaha kolektif lainnya pada semua sektor industri, menjamin perlindungan dasar bagi semua pekerja, memastikan penghapusan praktik diskriminasi apapun di tempat kerja, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran, menjamin pemenuhan hak-hak ABK (Anak Buah Kapal) dan keluarganya, memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk regulasi yang kuat, mendorong pengesahan RUU PRT, serta menolak dan mendorong pencabutan UU Cipta Kerja.[12]
Menyikapi kekerasan aparat kepolisian, PHI menuntut adanya reformasi kepolisian seperti adanya pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga internasional, pengurangan anggaran untuk alat represif pengendalian massa dan penghapusan polisi bergaya militer dan militerisasi aparat kepolisian, reformasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di instisusi Polri, serta perlindungan terhadap pelapor dan korban.[13]
Mengenai konflik Israel-Palestina, PHI mengutuk serangan Israel ke wilayah Palestina dan Lebanon serta mendukung upaya komunitas internasional dalam mengembalikan mandat Keputusan PBB tentang pembagian wilayah Palestina-Israel serta upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menegakkan hukum dan mengadili para aktor yang telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik ini.[14]
Mengenai pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat, PHI menentang peraturan tersebut dan menuntut pemerintah agar mencabut ketentuan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menyediakan aturan ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, dan menuntut agar memperluas moratorium IUP/K batu bara dan menegakkan aturan memulihkan lahan bekas tambang kepada korporasi.[15]