Hukum pengaturan juga merujuk [2] pada hukum yang mengatur perilaku badan administratif (baik penerbitan peraturan, maupun penyelesaian permohonan atau sengketa), dan tinjauan yudisial atas keputusan badan tersebut, yang biasanya disebut hukum administrasi. Hukum administrasi ditetapkan oleh legislatif (dan disempurnakan oleh hukum umum yudisial) untuk badan pemerintahan.
Badan-badan administratif menyusun prosedur untuk mengatur permohonan, perizinan, banding, dan pengambilan keputusan. Di Amerika Serikat, Undang-Undang Prosedur Administratif bertanggung jawab atas semua kebijakan badan federal.