Wilayah yang diperintah oleh seorang haryapatih disebut keharyapatihan. Meskipun demikian, istilah "keharyapatihan" adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan kata Fürstentum (bahasa Latin:principatuscode: la is deprecated , wilayah kekuasaan seorang princeps) pada nama resmi Negara Liechtenstein[3] maupun sebagai padanan kata Groussherzogtum (bahasa Latin:magnus ducatuscode: la is deprecated , wilayah kekuasaan seorang magnus dux)[1] pada nama resmi negara Luksemburg. Istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Fürst (bahasa Latin:princepscode: la is deprecated , penghulu, pemuka, orang nomor satu) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Liechtenstein adalah "pangeran".[3]