Gerakan hak asasi manusia merupakan gerakan sosial dan aktivisme non-pemerintah dalam masalah-masalah hak asasi manusia. Landasan gerakan hak asasi manusia global termasuk perlawanan terhadap: kolonialisme, imperialisme, perbudakan, rasisme, segregasi, patriarki, dan penindasan terhadap masyarakat adat.[1]
Prinsip utama gerakan hak asasi manusia adalah pertimbangannya tentang universalitas: gagasan bahwa semua manusia harus berjuang dalam solidaritas guna mencapai seperangkat kondisi dasar yang diikuti oleh semua.[2]
Referensi
โClapham, Human Rights (2007), p. 19. "In fact, the modern civil rights movement and the complex normative international framework have grown out of a number of transnational and widespread movements. Human rights were invoked and claimed in the contexts of anti-colonialism, anti-imperialism, anti-slavery, anti-apartheid, anti-racism, and feminist and indigenous struggles everywhere."
โClapham, Human Rights (2007), p. 19โ20. "...the sense of solidarity amongst those who believe they are the victims of a human rights violation can transcend class, gender, and other distinctions. This sense of connectedness is critical to understanding the changing world of human rights."
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.