Erintuah Damanik (lahir 24 Juni 1961) adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan NegeriSurabaya.[1] Ia dikenal karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.[2] Ia kemudian terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Gregorius Ronald Tanur senilai 140 ribu dolar Singapura bersama dengan 2 rekan hakim lainnya.[3]