Disputasi Paris (bahasa Ibrani:משפט פריזcode: he is deprecated , translit.Mishpat Pariz; bahasa Prancis:disputation de Pariscode: fr is deprecated ), juga dikenal sebagai Pengadilan Talmud (bahasa Prancis:procès du Talmudcode: fr is deprecated ), terjadi pada tahun 1240 di istana Raja Louis IX dari Prancis. Peristiwa ini mengikuti karya Nicholas Donin, seorang Yahudi yang pindah agama menjadi Kristen yang menerjemahkan Talmud dan mengajukan 35 tuduhan terhadapnya kepada Paus Gregorius IX dengan mengutip apa yang tampak sebagai serangkaian bagian yang menghujat tentang Yesus, Maria, atau Kekristenan.[1] Empat rabi membela Talmud terhadap tuduhan Donin.