Hierarki menentukan pejabat mana yang akan menjalankan tugas Direktur apabila Direktur meninggal dunia, mundur, atau tidak mampu menjalankan tugasnya. Pejabat tersebut akan diberi gelar Pelaksana Tugas Direktur (Acting Director).
Apabila pejabat bersangkutan sudah menjabat dalam kapasitas sementara atau tidak dilindungi oleh Federal Vacancies Reform Act of 1998, hierarkinya berlanjut ke pejabat di bawahnya. Namun, Presiden Amerika Serikat berhak tidak mengikuti hierarki ini saat menentukan pejabat Pelaksana Tugas Direktur.[5]
↑10 U.S.C.§528 Officers serving in certain intelligence positions: military status; exclusion from distribution and strength limitations; pay and allowances
↑50 U.S.C.§403-6 Appointment of officials responsible for intelligence-related activities