Ditpolsatwa bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, SAR terbatas, Dalmas dengan satwa (Anjing & Kuda), pelacakan (umum, bahan peledak, Narkoba, & SAR/korban bencana), pemeliharaan dan kesehatan satwa Polri, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pawang, aswasada (penunggang kuda), satwa anjing dan satwa kuda.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas Ditpolsatwa menjalankan fungsi:
Perumusan, pengembangan sistem dan metode peraturan yang terkait dengan fungsi satwa
Pengawasan dan pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan fungsi satwa kepada satuan kewilayahan
Perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan personel, materiil dan logistik, serta anggaran dan pendistribusiannya.
Pengumpulan, pengolahan, pengkajian, dan penyajian data
Pembinaan fungsi satwa
Pendidikan dan pelatihan satwa yang meliputi pembentukan personel, pawang, aswasada, dan juga satwa anjing/kuda.
Pemeliharaan dan perawatan kesehatan satwa
Pelaksanaan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, SAR terbatas, Dalmas dengan satwa (Anjing & Kuda)
Pelaksanaan kerjasama dengan instansi lain dan lembaga terkait dalam hal pelatihan pawang dan aswasada serta satwa
Pelaksanaan operasional fungsi satwa tingkat pusat serta mendukung kewilayahan