Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomenklatur peraturan perundang-undangan resmi menjadi direktorat jenderal pada April 2000 berdasarkan.[1]
Sejarah Nomenklatur
Direktorat Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan (–1980)[2][3]
Pusat Perancangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (1985–1990)[3]
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri