Direktorat ini beberapa kali pindah kementerian, seiring dengan nomenklatur transmigrasi yang sering dipindahkan.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.[1]
Dalam melaksanakan tugas, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi: perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervis; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi.[1]
Struktur organisasi
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Sejarah nomenklatur
Departemen Transmigrasi
Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman (1984–1995)
Direktorat Jenderal Permukiman (1995–1999)
Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (1999–2000)